-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Demi Hak Demokrasi Masyarakat, Pasla : Minta Bupati Bengkalis Mencermati Kembali Surat Edaran Mendagri

    Anang
    Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T04:40:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Bengkalis, Indometro.id - Penundaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini terus menuai kontroversi di tengah masyarakat, Sehingga puluhan kades dari enam kecamatan melaksanakan audensi bersama DPRD dan Forkopimda di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Bengkalis provinsi riau.

    Audensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi l DPRD, Febriza Luwu didampingi anggota H. Ariyanto, Zuhandi dan dihadiri Dandim Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Arh Sudiyono, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat intel AKP Aang Kusmawan Kajari Bengkalis diwakili Kasi Intel Isnan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri Kesbangpol dan puluhan Kepala Desa pada Kamis 20 februari 2023.

    Penundaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut bukan tanpa alasan, Tapi pemerintah daerah kabupaten bengkalis merujuk kepada surat edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/ SJ. tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang di tujukan kepada gubernur, Bupati dan wali kota untuk di tindaklanjuti

    Menyelaraskan surat Mendagri tersebut, pada tanggal 24 Januari 2023 ketua DPRD kabupaten bengkalis telah menyelenggarakan rapat kerja gabungan komisi DPRD kabupaten Bengkalis tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang di tuangkan dalam berita acara agar melaksanakan pilkades sebelum tanggal 1 November 2023

    Namun sangat disayangkan, justru surat edaran Mendagri yang mendapat perhatian lembaga legislatif tersebut,ternyata terbantah dengan surat Bupati Bengkalis nomor : 141/DPMD/2023/93. Tanggal 15 februari 2023 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, di antaranya isi surat dimaksud mengimplemintasikan tentang aspek keamanan sehingga harus dilakukan penundaan

    Disisi lain, pada tanggal 17 februari 2023, bupati Bengkalis kembali mengeluarkan surat nomor 141/DPMD/2023/99. tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, Yang mana salah satu penjelasan surat bupati tersebut memaparkan pemerintah daerah kabupaten Bengkalis akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis pada tahun 2025 sesuai amanat undang-undang nomor : 6 tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (1) bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota sehingga terkesan membingungkan para kepala desa dan masyarakat

    Pada saat rapat memenuhi undangan DPRD Bengkalis senin tanggal 20 Februari 2023. Pasla mantan aktivis sekaligus Kades Pambang Pesisir yang di kabarkan akan maju pada pileg 2024 berpendapat

    " Penundaan Pilkades pada tahun 2025 yang disampaikan melalui surat Bupati Bengkalis nomor :141/DPMD/2023/93. dan surat nomor :141/DPMD/2023/99. mohon di cermati kembali agar tidak terjadi kesinjangan dengan surat edaran Mendagri nomor : 100.3.5.5/244/SJ. Karena surat dari Mendagri menjelaskan pada poin 1. berdasarkan pasal 31 ayat (2) undang-undang nomor tahun 2014 tentang desa menyatakan, Bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota.," jelas Pasla.

    Masih kata pasla sedangakan poin 2. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa menyatakan, Bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan pertimbangan.

    A. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten/kota.
    B. Kemampuan keuangan daerah dan atau.
    C. Ketersedian pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat kepala desa, Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang di atur dengan peraturan bupati/wali kota," pemaparan Kades Pambang Pesisir ini.

    Selanjutnya kades pambang pesisir juga menyampaikan," Surat edaran Mendagri juga menjelaskan, Bupati dapat menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023, dan melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Artinya, Bupati masih ada waktu selama 8 bulan kedepan jika ingin menyelenggarakan pemilihan kepala desa di 95 desa pada tahun 2023 ini, Ini semua Tergantung niat bupati kita aja lagi," ungkap Pasla.

    pada kesempatan ini saya mohon kepada ibuk Bupati Bengkalis kira dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dikeluarkan demi hak demokrasi masyarakat desa yang menginginkan kepala desa mereka adalah kepala desa difinitif. Soal keamanan tadi kami sudah sama-sama mendengar dari kasat Intel polres Bengkalis pada perinsif soal keamanan tidak ada masalah polres Bengkalis siap mengaman pemilihan kepala desa mau di 2023 atau 2025. Andai pemilihan kepala desa tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025, Harus ada perda yang mengatur tentang penundaan Pilkades kemudian di jabarkan lagi dengan peraturan Bupati, sementara untuk perda harus di sepakat bersama DPRD dan sisi lain DPRD melalui rapat kerja gabungan yang komisi pada tanggal 24/01/2023 telah merekomendasikan di laksanakan pada tahun 2023" pungkasnya

    Kontroversi penundaan Pilkades di kabupaten bengkalis tidak lagi menjadi rahasia umum, Sehingga perlu menjadi pertimbangan khusus serta sikap Arif dan bijaksana dari bupati Bengkalis dalam menyikapi situasi saat ini agar tidak berlarut-larut yang akhirnya nanti terkesan mengganggu konsentrasi para semua pihak yang sedang menghadapi Pemilukada dan pileg," tuturnya lagi.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini