-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    "Rampok Berkedok Pelayanan Masyarakat" Oknum Program Sertifikat Gratis Masyarakat Program PTSL, Memberatkan Masyarakat Kecil

    Selasa, 13 Desember 2022, Desember 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T03:51:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    DESA TANDONSENTUL-INDOMETRO.ID Data informasi yang di peroleh media (10-12-2022) dari kordinator PTSL , Desa Tandon Sentul Kec Lumbang, hasil yang dihimpun masyarakat Desa yang menerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 sebanyak 2800 bidang tanah, para peserta penerima program PTSL yang telah masuk terdaftar ke ART/BPN Kab. probolinggo, baru diantara program  (K1 900 peserta) dan (K3 1900 peserta) bidang tanah, dan penarikan biaya berkisar Rp 700.000, membuat 300 dari 900 masyarakat kecil program K1 memiliki beban hutang yang besar belum terbayarnya biaya PTSL kepada oknum pemerintah (ucap Sucipto).


    Dari hasil wawancara dengan kordinator PTSL ( Bapak Sucipto ), Desa Tandonsentul Kab Probolinggo. Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Pemerintah Desa, Tandonsentul Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo,


    Hal ini seperti hasil yang dihimpun awak Media dengan Lembaga GMAS-USMAN MUFARI di beberapa peserta penerima program PTSL, bagi warga masyarakat setempat, untuk biaya program PTSL dana yang di pungut berfariatif, dari mulai Rp.700.000,00, sampai Rp.2.000.000,00,


    Masih menurut Henry, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).keputusan bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Jokowidodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017,


    Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Jutaan rupiah , padahal tarif normal hanya Rp150 ribu Tidak mahal,.


    Pihak Kepolisin beserta Kejaksaan menegaskan,kepada elemen masyarakat dan pers juga bebas untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan Program PTSL Pihak Kecamatan dan Pihak Desa. Jika ditemukan bukti pelanggaran,memungut uang lebih dari Rp.150.000 segera melapor ke Pihak Berwenang,

    Mengingat Masih maraknya pungutan liar (pungli) di desa-desa, membuat masyarakat resah bahkan setelah dibentuknya Peraturan Persiden No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih ( Pungli ) banyak oknum pemerintah desa yang tertangkap tangan.” Ujarnya”

    Landasan Yang Memuat Pengawasan Masyarakat”Suhendro mengatakan “ Pentingnya peran serta elemen masyarakat dan Media Masa, Tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN.

    1.Tertuang dalam UU No.71 tahun 2000 tentang peranserta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas KKN. serta UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

    2.Keputusan Mentri Pedayaguna Aparatur Negara Nomor : KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat

    3.Peraturan Persiden No.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih ( Pungli ) bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang aktif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN

    Atas landasan hukum dan mengacu pada aturan perundang-undangan di atas menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, serta berdasarkan upaya pencairan data dan pengumpulan informasi serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta sesuai dengan hak dan fungsi Lembaga KPK-PANRI yang telah disebutkan di atas,

    Dalam hal ini Kejaksaan Tingggi Probolinggo (1).Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang didugaan adanya pungli ( pungutan liar ) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL )

    (2).Agar tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terlibat didalamnya yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum (3).Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, 

    (4).Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi

    (5).Segera Memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Tandonsentul dan panitia program PTSL siapapun yang diduga terlibat di dalamnya, Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bandung, agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya,pungkasnya, Henry ( Tim-red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini