-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Putus Predaran Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres OKI Polda Sumsel, Bekuk Bandar Narkoba.

    Senin, 05 Desember 2022, Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T15:44:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    OKI, Indometro.id-

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seorang Bandar narkoba yang berjualan di Dekat Balai Desa Sungai Menang. Demi menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

    Pada hari Jum’at, Tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 01:00 WIB, anggota Polsek Sungai Menang mendatangi Balai Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama ENDANG usia 30 Tahun, dan dalam penguasaan tersangka diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir narkotika jenis ecstacy warna coklat logo “GG” dan 1 (satu) lembar uang tunai nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    “Untuk sekarang tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Menang, yang nantinya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, serta guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres OKI AKBP Dilli Yanto didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin.

    Menurut Najamudin, pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini