PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Lalu apakah manfaat PTSL bagi anda pemilik rumah yang belum bersertifikat? Tentunya program ini menguntungkan anda sebagai pemilik aset. Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Contoh paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.
Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut. Jika anda ingin memiliki tanah dengan surat-surat yang aman, berikut daftar tanah dijual wilayah Jawa Timur. Tahukah anda bahwa metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berupa sandang, pangan, dan papan.
Meski begitu, program ini tetap menuntut Anda untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Proses PTSL masih dilakukan secara langsung melalui kantor BPN di kota atau desa yang menjalankan program tersebut. Jadi pendaftarannya tidak dilakukan secara online. Bahkan Kominfo menyatakan bahwa pendaftaran PTSL online adalah hoax.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.
Posting Komentar untuk "PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis Untuk Masyarakat"