Aturan pemerintah Permentan no. 41 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian tidak berjalan dengan baik di TONGAS Kabupaten probolinggo. Selisih harga Rp 75.000,- per sak merupakan perampokan kepada petani .
Keluhan petani tersebut tersampaikan kepada awak media , bahwasannya penyaluran pupuk subsidi petani dan bibit jagung yang tidak sesuai regulasi pemerintah. Dimana peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyaluran hak petani indonesia.
Peran masyarakat dalam pemantauan program pemerintah adalah wajib (ucap buasim). Jangan sampai petani yang menjadi sektor utama pertahanan pangan indonesia di rampok oleh oknum dalam penyaluran program subsidi pemerintah . Wajib di tindak oknum penyaluran yang tidak sesuai ini secara tegas oleh penegak hukum, guna memberikan efek jera terhadap oknum yang telah di berikan kepercayaan mandat pemerintah.