Pringsewu, indometro.id - PT. Asalam Karya Manunggal yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja keluar negri diduga melanggar aturan dengan memperpanjang kontrak kerja Eni Kusrini tanpa persetujuan suaminya.
"Saya tidak pernah dimintai persetujuan untuk perpanjangan kontrak kerja istri saya", ungkap Rudi kepada awak media, Jumat (07/10/2022).
Rudi menjelaskan bahwa dengan perpanjangan kontrak kerja tersebut dirinya merasa dirugikan dan meminta agar PT. Asalam Karya Manunggal memulangkan istrinya.
"Saya dirugikan baik secara materil dan immaterial, saya menuntut agar istri saya dipulangkan", tegasnya.
Sementara direktur PT. Asalam Karya Manunggal, Heru saat akan dikonfirmasi tidak bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor namun menjelaskan melalui telepon selulernya, saya akan berupaya berkomunikasi dengan agen tenaga kerja disana untuk memulangkan Eni agar permasalahan dengan suaminya bisa terselesaikan,"terangnya. (NH)