Ketua Kampak Mas RI Angkat Bicara Terkait UPTD Puskesmans Karangbangia Yang Tidak Memberikan KIP Kepada Masyarakat


Bekasi, indometro.id - Setiap lembaga atau  instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah  yang sepenuhnya menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN dalam hal ini baik  pemerintah pusat maupun daerah, diharuskan dan di wajibkan untuk memberikan informasi keterbukaan publik,  kepada masyarakat secara transparan, sehingga masyarakat  bisa mendapatkan informasi yang diinginkannya secara sah.
Apalagi menyangkut anggaran anggaran yang bersumber dari keuangan Pemerintahan yang notabane nya adalah uang rakyat.

Hal ini nampaknya sangat bertentangan sekali dan patut dicurigakan dengan  yang telah dilakukan oleh pihak UPTD Puskesmas Karangbahagia kepada salah satu warga yang meminta Keterbukaan Informasi (KIP) terkait pengelolaan anggaran Puskesmas Karangbahagia tahun 2021.

Uj salah satu warga Kabupaten Bekasi mengungkapkan "Saya pribadi merasa sangat tidak puas atas jawaban dari PPID/PIP (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) UPTD Puskesmas Kecamatan Karang Bahagia, sebab permohonan saya saat itu tidak diberikan sebagaimana mestinya, saya disini memiliki hak konstitusi yang dilindungi oleh undang - undang, masa hanya diberikan selembar kertas catatan kecil, dalam hal ini sangat bertentangan sekali dengan ketentuan peraturan perundang - undangan KIP (Keterbukaan informasi publik), dan saya menganggap jawab tersebut asal- asalan dan sangat tidak profesional,  ujarnya dengan nada kesal Kepada wartawan Minggu 16/10/2022.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Lanjutnya,"Semua ini saya lakukan hanya ingin menjalankan sebuah fungsi control sosial dengan melakukan monitoring dan pengawasan di suatu lembaga atau instansi pemerintah" dan tentunya masyarakat  berhak bertanya  apabila diduga ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran nya, dan parit diduga ada penyimpangan, kata Dia.

Dengan adanya ketidaktransparanan dengan  memberikan  informasi yang tidak lengkap, seolah- olah janggal serta tidak memuaskan, seakan- akan  menutupi informasi yang dipertanyakan warga, mendapat sorotan kritik tajam dan membuat  angkat bicara dari Ketua   LSM Kampak Mas RI DPC Kabupaten Bekasi, kepada wartawan.

Bahyudin selaku Ketua LSM Kampak Mas RI memberikan  tanggapan dan  pandangannya terkait hal tersebut, pada  Minggu 16/10/2022.

Dalam  ruang kerja di sekertariatan DPC Kampak Mas RI  Kabupaten Bekasi, yang beralamat di Kampung Pembetokan Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya, Bahyudin juga dengan  tegas mengatakan, 
"Terkait surat yang di layangkan oleh salah satu warga dari masyarakat kabupaten Bekasi  dan telah dijawab oleh UPTD Puskesmas  Karangbahagia secara tudak utuh akan menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, tukas Bahyudin.
"Menurut saya  Uj, salah satu  warga yang meminta informasi secara lengkap adalah hak warga masyarakat yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2014,  menurutnya masyarakat sebagai pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan perihal yang berdasarkan  peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 Pasal 30 ayat (1) Poin (a) s/d point (g), kita sebagai masyarakat boleh mengajukan surat keberatan kepada badan publik yang dimaksud apabila terdapat alasan yang termuat dalam pasal 30 ayat (1) poin a s/d point g, walaupun permohonan informasi publik tersebut sudah ditanggapi bisa saja tanggapan PPID tersebut permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta Uj sebagai pemohon informasi publik”. Ujar Bahyudin 

Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi pun sangat menyayangkan ternyata tanggapan permohonan informasi publik tersebut juga menyesatkan dan tidak sesuai dan tidak profesional, karena ada unsur menutupi dan tidak transparan, apa lagi hanya dengan jawaban - jawaban dengan secarik kertas  yang saya anggap sengaja di tutup-tutupi kepada publik kebenarannya, terkait pengolahan anggaran yang di tanyakan oleh warga, tandas Bahyudin.

Masih kata Bahyudin “Uj pun  sempat menunjukan kepada saya  terkait  surat tanggapan dari  badan publik tersebut, yang berupa catatan kecil realisasi anggaran Puskesmas Karang Bahagia tahun anggaran 2021,  dan itu bukan dokumen yang diminta oleh Uj, tukasnya.

 Menurut  analisa dan kajian Kami, sambung Bahyudin, berdasarkan catatan yang disampaikan pihak puskesmas dan dokumen yang saya miliki diduga ini sangat  menyesatkan masyarakat, sebab rincian realisasi anggaran tidak dilengkapi dengan nominal yang direalisasikan bahkan, jumlah realisasi anggaran dan saldo tidak sesuai dengan dokumen yang kami miliki yaitu  dari laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021" ungkap Bahyudin

Bahyudin pun menegaskan,  bahwa “kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kedepan atasan PPID harus segera memberikan tanggapan keputusan tertulis atas keberatan tersebut, dan 
yang harus semestinya jawaban nanti  berupa  isi objek  materi berupa  tanggapan  dari  perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi yang diminta oleh pemohon,  cetus Bahyudin.

"PPID harus dan  wajib melaksanakan itu semua, yang tertuang dalam regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  kalau tidak ada tanggapan atau dinilai masyarakat tidak sesuai pemohon bisa lakukan gugatan ke komisi informasi publik yang diminta dalam hal keberatan"pungkas pria yang di kenal vokal dalam  mengawasi anggaran- anggaran Pemeritah Kabupaten Bekasi.

Posting Komentar untuk "Ketua Kampak Mas RI Angkat Bicara Terkait UPTD Puskesmans Karangbangia Yang Tidak Memberikan KIP Kepada Masyarakat"