Banyuwangi, Indometro.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi tetapkan 1 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Makan dan Minum fiktif di BPKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat (28/10/2022) yang menyatakan bahwa NH selaku Pengguna Anggaran pada BPKPP Kab. Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut penjelasan dalam Siaran Pers tersebut bahwa tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum di beberapa kegiatan, meskipun tersangka mengetahui kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Atas hal tersebut penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain dalam pengembangan penyidikan. (ap)
Posting Komentar untuk "KEJARI Banyuwangi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Korupsi Kegiatan Makan Minum Fiktif di BPKPP"