Banyuwangi, Indometro.id - Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ) sebut persoalan penanganan dugaan tindak pidana korupsi murni hasil kinerja Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuwangi. FOSKAPDA apresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi beserta tim dalam persoalan tersebut.
Veri Kurniawan S.ST selaku ketua FOSKAPDA menjelaskan pada awak media, kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi patut kita apresiasi terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ada di Banyuwangi
" FOSKAPDA memberikan apresiasi terhadap pimpinan tertinggi Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan timnya atas penanganan persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di kegiatan makan minum
Jadi disini tidak perlu ada saling klaim siapa yang melaporkan dan siapa yang menang. Ini atas dasar komitmen Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Banyuwangi
" Jangan ada oknum dan kelompok yang suka klaim bahwa itu atas dasar laporannya lalu digunaka untuk mencari sesuatu hal di dinas lain. Jika ada oknum atau kelompok yang klaim bahwa persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang kali ini ada di BKD itu karenanya, maka saya pastikan itu pengakuan yang salah dan bohong. Ini murni kinerja Kejaksaan Negeri Banyuwangi," tegas Veri
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, SH., MH melalui Kasi Intel Murdiyono S.H menjelaskan saat diwawancarai di ruang kerjanya
Jumat, 28 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, SH., MH menetapkan 1 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif di BKPP Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu tersangka NH selaku Pengguna Anggaran. ( 28/10)
" Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka selaku pengguna anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021," jelas Murdiyono
Meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Penetapan 1 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain," imbuh Murdiyono
Modusnya tersangka memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan anggaran fiktif sebanyak kurang lebih 27 kegiatan.
" Selanjutnya staf tersangka menghubungi penyedia sebanyak 4 penyedia barang jasa untuk dipinjam rekeningnya, setelah uang masuk ke rekening 4 penyedia, selanjutnya staf tersangka menghubungi 4 penyedia agar segera menyetorkan uang yang cair tersebut kepada tersangka," tegas Murdiyono. (*)
Posting Komentar untuk " FOSKAPDA Sebut Persoalan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Murni Hasil Kinerja Kejari Banyuwangi"