Humbang Hasundutan, Indometro.id,-
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022 Disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Humbahas , kamis(29/09/2022).
Perda disetujui setelah memperhatikan, saran, usul dan pendapat para anggota dewan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) kabupaten Humbang Hasundutan 2022 melalui pandangan dan pendapat akhir Fraksi - fraksi DPRD .
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny sihombing , Kabag Sumba Polres Humbahas Kompol FM tarigan , Kasi BB Kejari AI Lubis SH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak S dan para kepala OPD .
Banyak masukan saran dan usulan yang disampaikan para anggota DPRD dalam penyempurnaan Ranperda ini . Hal ini telah diakomodir dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan secara rasional dengan tetap menjaga kualitas belanja dalam program dan kegiatan yaitu , dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sampai tahun anggaran berakhir.
Masih banyak program dan kegiatan prioritas yang belum bisa ditampung pada Ranperda P-APBD , itu semua karena keterbatasan sumber dana dan anggaran yang tersedia , kedepan melalui sinergitas yang baik antara stakeholder akan selalu berusaha memberdayakan seluruh suber daya yang ada untuk percepatan pembangunan dikabupaten Humbang Hasundutan.