-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Lubuk Baja Ungkap Pelaku Curat Yang Terjadi di Windsor Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam

    Kamis, 29 September 2022, September 29, 2022 WIB Last Updated 2022-09-29T10:13:33Z

    Ads:





    Batam, indometro.id  - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H bertempat di Mapolsek Lubuk baja. Sabtu (28/09/2022).


    Pelaku yang sekarang di amankan berinisial FM yang sebelumnya merupakan DPO yang ditangkap di Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam pada tanggal 24 September 2022 sekira pkl 20:30 Wib. 


    Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Kronologis Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 02:00 wib yang mana pada saat itu pelaku ID bersama rekan pelaku FM hendak membeli  nasi di  winsor dan pada saat diperjalanan melewati TKP pelaku FM melihat pintu ruko milik korban terkunci bagian atasnya saja dan setelah itu pelaku FM mengatakan kepada pelaku ID “ ada ruko terbuka bisa diambil barangnya”. Setelah itu pelaku ID bersama pelaku FM pergi makan dan setelah makan kedua pelaku langsung menuju TKP. 


    Selanjutnya kedua pelaku masuk kedalam ruko milik korban sesampinya didalam pelaku FM mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkan dari awal dan setelah itu kedua pelaku mengunting yang berada diruko tersebut kabel dan mengambil barang lainya berupa 4 Roll kabel ss ukuran 2.5 mm warna red dan black, 7 Roll kabel ss ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 Pcs MCB 1P x 20 Ampaer dan 10 Amper merk Hanger, 14 Box ukuran 3x3 merk Piolin, 20 Pcs lampu LED model Ballet 18 watt merk wellmax di dinding intalasi dalam ruko tersebut, setelah itu kedua pelaku membawa potongan kabel – kabel ke lokasi pembuangan. 


    Kemudian Berawal Pada hari Rabu Tanggal 29 Juni sekira pukul 15:50 wib datang seorang laki – laki inisial S Kepolsek Lubuk Baja untuk melaporkan terkait Tindak Pidana Pencurian (Curat) yang terjadi di Winsor Phase I Kec. Lubuk Baja – Batam yang mana pelaku terekam oleh CCTV yang berada di TKP, setelah itu Anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Oleh Iptu Thetio Nardiyanto.,S.H melakukan serangkaian penyelidikan terkait ciri – ciri pelaku yang terekam CCTV dari hasil analisa Tim mengetahui bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah ID  dan FM. 


    Kemudian hari Kamis tanggal 21 Juli  2022 sekira pukul 17:00 wib Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku ID berada di sekitar kampung aceh Kec. Sei Beduk – Batam, setelah itu tim bergerak ke TKP dan sesampinya di TKP Tim mendapatkan pelaku ID sedang duduk diwarung seputaran kampung aceh setelah itu Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ID dan setelah itu pelaku dibawa kepolsek Lubuk Baja Untuk di proses lebih lanjut. 


    Dan pada hari Sabtu Tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20:30 wib tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terhadap pelaku FM sedang berada di Seputaran Winshor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Batam dan setelah itu tim mendatangi lokasi tersebut dan sesampinya disana pelaku FM sedang meminta uang dengan security Winsor Food Court dan setelah itu timmengamankan pelaku dan membawa kepolsek lubuk Baja Untuk Proses lebih lanjut. 


    Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 Lembar Nota Poineer Elekrik dengan Nomor Nota : 14485 dengan total Rp. 5.855.000,-, 1 rekaman CCTV,  1 Buah Kantong Plastik sisa potongan kabel. 


    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM terkait yang di amankan adalah Pelaku FM, Untuk Pelaku ID sudah tahap 2 dan sudah menjadi tahanan Jaksa. 


    Modus para pelaku melakukan pencurian karena adanya niat dan kesempatan ruko yang mudah di masuki dan di lakukan pencurian. 


    Kabel tersebut di bakar kemudian di ambil kuningannya dan di jual ke pemulung dengan harga 300.000,- . yang di gunakan untuk keperluan sehari hari dan membeli minuman keras. 


    Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. 


    (Gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini