Patumbak, Indometro.id - Diduga tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), bangunan milik Ibu Ani/Miss X ( 58) sebagai seorang pegusaha yang berada di jalan Pertanahan Gg. Pancasila ( tepatn6a dibelakang Mesjid Al -Mukmin Dusun 4 kecamatan patumbak kampung kab. Deli Serdang, selalu enggan bila dikonfirmasi terkait bangunannya yang diDuga tidak memiliki (SIMB) , bangunan yang terlihat dari kontruksi dan Skema tampak megah pastinya memakan biaya yang tidak sedikit tapi kenapa tidak ada urus (SIMB)ke Dinas terkait, padahal bangunan tersebut sudah sangat jelas berdiri hingga sudah pasca pengerja'an sampai sekarang, bangunan tersebut rampung sekitar 45%.
Pantauan di lokasi oleh Indometro bangunan yang dibangun di atas tanah yang luas. Saat ini sedang pasca pembangunan dan sudah tahap dalam proses pengerjaan sekitar 65%, namun sampai ini hari juga tidak ada terlihat adanya plang SIMB di lokasi bangunan tersebut.
Lemahnya penindakan penegak Perda di Deli Serdang membuat para Pemilik bangunan nakal tak segan segan untuk melakukan pembangunan Liar di Daerah tersebut.
Dan hal itu terjadi karena dinilai lemahnya pihak Penegak Perda di Kabupaten Deli Serdang terkhusus Sat Pol PP dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar tersebut.
Izin mendirikan bangunan atau biasa Lemahnya penindakan penegak Perda di Deli Serdang membuat para Pemilik bangunan nakal tak segan segan untuk melakukan pembangunan Liar di Daerah tersebut.
Izin mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Bila tidak mengetahui Tata cara dalam pengurusan Izin bangunan, simak dulu Peraturan undang undang yang sudah diterapkan oleh pemerintah yaitu sbb;;
-UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
-UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikatakan oleh pihak pengembang (Pemborong) pak Yan (43) warga jalan sei mencirim ketika dikonfirmasi kalau pihak pemborong pembangunan rumah tempat tinggal tersebut itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Terpisah Wartawan Indometro beserta Rekan Media lainnya yang investigasi dan saat berada di lokasi tersebut tidak mendapat jawaban serta tanggapan saat dikonfirmasi, mengenai SIMB karena itu kita akan pertanyakan kembali kepada pihak Dinas terkait
Dari pengakuan pihak pekerja kalau mereka belum memiliki IMB, dan masalah hal ini kami akan segera konfirmasi bila perlu menyurati pihak Dinas Terkait dan Sat Pol PP Deli Serdang agar dilakukan penindakan," Kata wartawan Indometro Medan
(Haris/Red)
Posting Komentar untuk "Diduga Enggan Urus Izin Bangunan, Sang Pemilik Maupun Pemborong Hanya Pakai Jasa Preman Antisipasi Bila Di Investigasi Dari Pihak Manapun "