Takengon, Indometro.id -
Pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1443H berdasarkan surat Nomor 451.11/1530/ISRA di Kabupaten Aceh Tengah mengikuti Keputusan Pemerintah berdasarkan sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yakni bertepatan dengan Hari Sabtu (9/7/2022).
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi dalam siaran pers usai sidang isbat, (29/6/2022).
Terkait Surat Mohon Partisipasi Nomor 451.11/1530/ISRA yang ditandatangani Nota Dinas Sekretaris Daerah diterbitkan Tanggal 27 Juni 2022, atau sebelum sidang Isbat dilaksanakan.
Dalam catatan surat tersebut juga disampaikan bahwa Jadwal Shalat Hari Raya Idul Adha bisa berubah disesuaikan dengan Pengumuman Menteri Agama RI tentang penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.
Selain itu tempat pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M bisa berubah sesuai dengan keadaan cuaca dan jika hujan dialihkan ke Masjid Agung Ruhama’ Takengon. Demikian di sampaikan Abshar, S.H., M.H. Plt. Kabag ISRA Setdakab Aceh Tengah.[]