-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gelar Aksi Diam, Solipetra Menanti Putusan Perkara No. 9/G/2022/PTUN.Mdo Gugatan Atas SK Hibah Gubernur Sulut Selasa Besok

    Senin, 25 Juli 2022, Juli 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-26T02:31:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    MANADO, Indometro.id - Sejumlah 120 petani yang melebur dalam Solidaritas Petani Penggarap Desa Kalasey Dua (Solipetra) menggelar Aksi Diam di Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado, Jl. Prof. Dr. Mr. Raden S. E. Koesoemah Atmadja, Kompleks Pengadilan Terpadu Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin dini hari (25/7). 




    Mereka meminta kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil terhadap perampasan lahan petani yang dilakukan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE melalui SK Hibah Lahan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Nomor 368 Tahun 2021. 

    Selain para petani, sejumlah elemen organisasi mahasiswa turut melibatkan diri, mereka bersama-sama melakukan perjalanan dari Desa Kalasey Dua, Kec. Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut dengan menggunakan enam kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua dan tiba di PTUN Manado Pukul 10:00 WITA. 

    Tepat di halaman depan PTUN Manado, massa aksi membentangkan dua baliho bertuliskan; "Berikan Keadilan Bagi Petani Desa Kalasey Dua" dan "Kami Memohon Hakim PTUN Manado untuk Memutus Perkara Seadil-adilnya". 




    Selain baliho, para petani membawa hasil panen tanaman berupa buah pisang, singkong dan kelapa sebagai pertanda tanah yang dihibahkan oleh gubernur Sulut merupakan lahan aktif yang sampai saat ini masih dikelola oleh mereka. 

    Seusai melakukan aksi diam yang berlangsung selama satu jam, massa langsung menuju ke Desa Kalasey Dua tepatnya di Posko Solipetra dan menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap penolakan terhadap perampasan lahan yang dilakukan pemerintah daerah Sulut. 

    "Kami merasa ketakutan dengan hadirnya SK Hibah Gubernur yang telah melukai hati kami, semoga hakim nantinya akan memberikan putusan yang adil," kata Oma Ndio, salah satu Petani Perempuan pada konferensi pers tersebut. 

    Diketahui, proses persidangan di PTUN Manado itu sendiri telah berlangsung selama hampir lima bulan. Gugatan sejumlah 45 petani Kalasey Dua terhadap SK Gubernur Sulut tentang Hibah Lahan kepada Kementerian Parekraf kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. PTUN Manado sendiri menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang terdaftar dengan No. 9/G/2022/PTUN.Mdo itu pada hari Selasa (26/7). 

    Adapun dua isi tuntutan dari Solipetra yang meminta;
    1. Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut SK No. 368/2021 tentang Hibah Lahan Pertanian kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI;
    2. Majelis Hakim PTUN yang memeriksa Perkara No.9/G/2022/PTUN.Mdo untuk mengabulkan gugatan petani Kalasey Dua dan memberikan putusan yang netral dan seadil-adilnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini