Tanah Karo, Indometro.id
Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Rabu(15/6/2022) yang lalu di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah.
Tim Opsnal mengamankan seorang pria inisial W (50), warga Desa Raya, Kecamatan Berastag, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H, pada Sabtu,(18/6/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial W ditangkap karena kedapatan oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan terhadap W, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (15/6/2022), bahwa ada masyarakat yang sering menjualkan narkotika jenis sabu sabu di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Atas informasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diketahui berinisial W di lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tepatnya didalam sebuah rumah yang ditinggalinya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari W.
Dari hasil penggeledahan pada saat itu petugas menemukan 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu seberat bruto 1.08 gram, yang dibalut dengan potongan tisu warna putih yang terletak diatas tikar didepan tersangka W yang sedang duduk pada saat itu. W mengaku kepada petugas bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya.
Setelah petugas menemukan barang bukti tersebut selanjutnya W dengan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba di Mapolres Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Posting Komentar untuk "Simpan Sabu, seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Karo"