Bener Meriah, Indometro.id – Untuk mencegah
masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kewilayah Kabupaten Bener Meriah, Pemkab
setempat bekerjasama dengan jajaran Polres dan Satpol PP Kabupaten Bener Meriah
memperketat pintu masuk terutama di pos–pos perbatasan, seperti KM 35 yang berbatasan
dengan Kabupaten Bireun, Pos Kem Kecamatan Permata yang berbatasan dengan
Kabupaten Aceh Utara, dan Pos Merie Satu yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tengah.
“Dalam
rangka mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kewilayah Kabupaten
Bener Meriah, Pemkab melalui Tim Teknis Bidang Peternakan dan Perikanan Dinas
Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah bekerja sama dengan Jajaran
Polres Bener Meriah dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), telah melakukan
pengawasan ketat di 3 titik Pos Perbatasan, KM 35, Kem dan Merie1,” kata Kepala
Dinas Pertanian dan Pangan Ir. Nurisman, Senin (27/6/2022).
Menurut
Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Meriah Ir. Nurisman, hal ini
dilakukan, selain untuk mempertahankan status Kabupaten Bener Meriah bebas dari
penyakit PMK yang sangat merugikan masyarakat peternak, juga menghindari ternak
yang masuk dari daerah wabah (zona Merah), ungkapnya.
Dijelaskan
oleh Ir. Nurisman, petugas yang bertugas dan berjaga di pos perbatasan sudah
bekerja sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten, Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor: 404/ KPTS/ PK. 300/ M/ 05/ 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Penetapan
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Surat Gubernur Aceh Nomor: 524.3/ 6755 tanggal 7
Mei 2022 tentang Status Provinsi Aceh terhadap Penyakit Mulut dan Kuku. Surat
Edaran (SE) Bupati Bener Meriah tanggal 10 Mei 2022 tentang Kewaspadaan
Penyakit Mulut dan Kuku.
SE
Bupati, khusus untuk poin 2 disebutkan bahwa untuk sementara waktu melarang
ternak masuk dari luar Kabupaten Bener Meriah dan Surat Edaran Bupati Bener
Meriah tanggal 2 Juni 2022 tentang pelaksanan Qurban.
Ditekankan
oleh Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Bener Merih menyebutkan, untuk
mencegah penyebaran PMK di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dalam pelaksanaan
Qurban ternak dari luar daerah dilarang masuk ke Bener Meriah, imbuhnya.
Surat
Gubernur Aceh Nomor: 524/ 7542 tanggal 25 Mei 2022 tentang Kewaspadaan dini
terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak, yang lebih ditegaskan lagi bahwa,
Ternak di larang masuk dari daerah wabah, tambahnya.
Lebih
jauh disampaikan oleh Ir. Nurisman, Alhamdulillah, sampai hari ini wilayah
Kabupaten yang masih aman dari wabah PMK adalah, Kabupaten Seumelue, Aceh Tenggara,
Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Memang
sampai saat ini para petugas, terus melakukan pemeriksaan di pintu masuk check
point yang berbatasan langsung dengan daerah wabah yaitu Pos Perbatasan 35 dan
Pos Perbatasan Kem Kecamatan Permata,” ujarnya.
Sedangkan
untuk Pos Merie Satu yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah masih
dibolehkan ternak masuk dengan syarat harus melengkapi surat jalan, Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pada saat melintas kondisi ternak
benar-benar sehat.
Di
sisi lain Kabid Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Bener Meriah, drh. Ismail Harun menambahkan, mulai tanggal 6 Juni para
petugas sudah menjalankan tugas piket di pos- pos perbatasan tersebut dan
pantauan di lapangan sampai sekarang berjalan dengan aman dan terkendali.
“Kita
berharap, mari sama-sama kita lakukan upaya pencegahan secara maksimal terhadap
penyebaran virus PMK pada ternak khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener
Meriah," pesan drh. Ismail.
Menurutnya,
mengingat sulitnya upaya pemberantasan PMK, kalau sudah menjadi wabah, seiring
dengan ini sangat diharapkan partisipasi pedagang untuk tidak memasukan ternak
dari daerah Wabah (Zona Merah).[]