-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    "Nekat', Bongkar Atap Rumah Kosong Milik Aparat Negara Berakhir Di Hotel Prodeo

    Haris Rangkuti
    Kamis, 26 Mei 2022, Mei 26, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T23:01:21Z

    Ads:




    Medan, Indometro.id - 
    Pelaku pencurian rumah kosong di salah satu kawasan daerah Kota Medan, Dikatakan cukup nekat, bagaimana tidak kedua pelaku tindak pidana 363 ini berinisial MA (34) dan PA (44) dalam menjalankan aksinya ini dianggap konyol dan juga tidak pandang bulu dalam melakukan aksi kejahatannya dan hasilnya sekarang menikmati peristirahatan disel jeruji besi. 


    "Kedua pria para pelaku pencurian itu nekat mencuri seng dengan cara membongkar atap rumah kosong milik seorang anggota polisi yang memang belum dihuni.


    Dari keterangan press realease  yang diterima oleh awak media, peristiwa objek hunian kosong yang atapnya dibongkar oleh kedua pelaku berada diJalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/4/2022) dini hari.



    Kedua Pelaku tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Medan Kota karena nekat mencuri atap seng milik oknum Polisi, "kedua pelaku tersebut berinisial MA (34) dan PA (44), dan pencurian tersebut diketahui korban dari laporan tetangganya, "Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK, MH melalui PS Kanit Reskrimnya Iptu Widiyatma Lumbanraja, Senin,-(23/ 5/ 2022).



    Lebih lanjut dijelaskan Oleh Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja mengatakan,  dari laporan diterima, "selama ini diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan pemiliknya tinggal di Jalan Garu I, usai  mendapat laporan resmi pihaknya pun segera  melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. 


    "Hasil penangkapan kedua pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa Linggis yang digunakan sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban," terangnya.


    Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dari dinding lalu naik ke atap rumah korban. Hasil curiannya dijual pelaku seharga Rp 175 ribu.


    "Pelaku mengaku uang hasil penjualan dibagi dua. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan," jelasnya. 


    Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Iptu Widiyatma Lumbanraja. 


    (Haris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini