-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Sintang Menyambut Baik Usulan Pengakuan Masyarakat Adat Di Wilayah Sungai Garung

    Rabu, 23 Maret 2022, Maret 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T09:44:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Sintang, Indometro.id 

    Kembali Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH terima kunjungan dari Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bersama Masyarakat Hutan Adat (MHA) Kampung Sungai Garung, Desa Gurung Senghiang, Kecamatan Serawai untuk audiensi dan dengar pendapat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait pengusulan pengakuan masyarakat hutan adat serta perlindungan hak-hak masyarakat hutan adat atas wilayah adat khususnya di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada hari Rabu 23 Maret 2022.

    Dalam arahannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik adanya pengusulan pengakuan masyarakat hutan adat ini.

    “Tentu Pemerintah pada dasarnya gembira, kalau semakin banyak masyarakat yang mengusulkan pengakuan Hukum adat dan masyarakatnya, dan saya juga mengucapkan terimakasih atas inisiatif terkait pengusulan pengakuan dari masyarakat hukum adat ini terkait hak-hak masyarakat hutan adat,” ucap Bupati Sintang. 

    Bupati Sintang juga menjelaskan sudah banyak yang masuk usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang.

    “Saat ini sudah ada empat yang sudah di akui, yakni Riam Batu, Ansok, Riyoi, dan Silit, ada 8 lagi yang sedang kita verifikasi, dan ada 6 usulan  ditambah ini menjadi 7 yang masuk usulan pengakuan Masyarakat Hutan adat serta perlindungan hak-hak masyarakat hutan adaat atas wilayah adatnya,” jelas Bupati Sintang. 


    Bupati Sintang mengatakan, bahwa Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau merupakan Kawasan strategis hutan dan lingkungan hidup.

    “Saya minta Kecamatan Serawai dan Ambalau banyak-banyak ajukan usulan ini, kita menyambut dengan positif, dan perlu diketahui, sekarang jumlah pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan hak-hak masyarakat hutan adat atas wilayah adat sudah mencapai 106.000 hektar yang diajukan untuk pengakuan hukum adat dan masyarakat, dengan harapan kedepannya terus bertambah lagi, apalagi Sintang merupakan Kabupaten Lestari, yang dimana lingkungan menjadi faktor utama, landscape, tata guna lahan kita atur semuanya, termasuk perkebunan juga kita batasi hanya 200.000 hektar untuk di Sintang ini,” tambah Bupati Sintang. 

    Bupati Sintang berpesan kepada masyarakat hukum adat agar terus menjaga hutan diwilayahnya dan perlahan meninggalkan ekonomi yang ekstraktif.

    “Semua wilayah kita jaga, kurangi aktivitas ekonomi ekstraktif, karena kita tahu bahwa ekonomi ekstraktif dampak lingkungannya kurang baik, mari kita kembangkan ekonomi kreatif seperti menanam sengkubak, jahe, maram, membudidaya rotan, jadi jika kita merawat semesta, maka semesta akan menjaga kita,” pesan Bupati Sintang mengakhiri. (Bostang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini