-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BPN Ukur Ulang, Sengketa Batas Tanah Warga VS Pemda Pringsewu

    Nurul Hilal
    Kamis, 24 Maret 2022, Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T23:50:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id - Pengaduan dua orang warga pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo atas tanah mereka yang masuk dalam klaim sertipikat tanah milih pemerintah daerah kabupaten Pringsewu mendapatkan tanggapan.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu disaksikan oleh Dinas Pertanian, Tokoh Masyarakat, FKWKP sebagai kuasa yang ditunjuk dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut, melakukan pengukuran ulang.

    "Kami sebagai kuasa yang ditunjuk oleh warga hadir untuk menyaksikan pengukuran ulang dan memastikan bahwa tanah warga tidak ikut masuk dalam klaim sertipikat tanah milik pemerintah daerah kabupaten Pringsewu", ungkap Bambang Hartono ketua FKWKP yang mendapat mandat khusus untuk mengawal proses keberatan warga kepada awak media, Rabu (23/03/2022).

    Bambang Hartono menjelaskan pihaknya berdasarkan surat kuasa warga telah ditunjuk oleh untuk mengawal proses keberatan terhadap persoalan sengketa batas tanah tersebut.

    "Selain sebagai wadah berkumpulnya Jurnalis kami FKWKP selalu hadir mengawal persoalan - persoalan sosial di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal", tambahnya.

    Sementara dilokasi pengukuran Kasi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu, Mariana belum bersedia memberikan tanggapan hasil pengukuran ulang tersebut.

    "Maaf pak untuk sekarang kami belum bisa memberi jawaban karena sedang diolah gak mungkin kan selesai hari ini",  ujarnya sambil bergegas pergi. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini