-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Zubaidi Sarankan, Calon Pembeli Lahan Perhatikan Subjek Dan Objek Dalam Memulai Transaksi

    Jumat, 11 Februari 2022, Februari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-02-12T02:27:27Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Zubaidi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot yang dijumpai di ruang kerjanya di kantor BPN Tanah Grogot Kabupaten Paser


    PASER, indometro.id - 

    Demi meminimalisir sengketa, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot, Zubaidi menghimbau, masyarakat teliti dan waspada dalam membeli lahan dan mempelajari berbagai alas hak atau dokumen surat-surat tanah yang dibeli hingga kedepan tidak merugikan Pembeli lahan.

    Dijumpai di ruang kerjanya di kantor BPN Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, pada Jum’at (11/2/2022), Zubaidi berharap instasi-instasi terkait serta media mau bersinergi mensosialisasikan  pentingnya budaya tertip administrasi secara dini, dalam pengajuan berbagai surat dan mempelajari riwayat tanah di lingkungan masyarakat.  

    “Sebab fakta lapangan. Salah satu factor yang marak mendorong terjadi persengketaan di masyarakat khususnya di Kabupaten Paser, karna adanya sikap kurang teliti dan tidak hati-hati dari pembeli dalam membuat surat tanah dan kurang telitinya pembeli saat mengecek antara subjek dan obyek yang dibeli.

    "Yang dimaksud mengecek subyek adalah, apakah mereka yang menawarkan lahan benar-benar selaku pemilik, selaku kuasa atau selaku apa? Jangan sampai Pembeli, membeli dari pihak yang tidak berkopeten dan tidak menelusuri kepihak-pihak yang memang memiliki dasar alas hak”. Ungkap Zubaidi 

    Sedangkan untuk  mengecek objek, masyarakat yang ingin membeli tanah maupun property, harus memastikan terlebih dulu, apakah  lahan yang akan dibeli bermasalah atau tidak. Dan tak kalah penting obyeknya harus jelas, apakah tanah yang ditawarkan itu sama atau tidak dengan yang di segel atau sertifikat.

    “Sebab kalau untuk tanah yang bersertifikat, alas haknya bisa dipantau dengan meminta bantu di BPN apakah surat tersebut sesuai keberadaan letak dan kepemilikannya. Dan yang belum sertifikat, terkait persoalan yang sama harus dipastikan lagi pengecekannya ditingkat Desa dan Kecamatan”. Turur Zubaidi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini