Polsek Pulau Raja Polres Asahan Pengamanan Penyaluran Penerimaan BST dan Berikan Himbauan Prokes


Asahan,indometro.id- Personel Polsek Pulau Raja Polres Asahan memberikan himbauan kepada warga masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan pegawai kantor Pos Pulau Rakyat agar membiasakan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Kepatuhan Protokol Kesehatan, Sabtu (26/2/2022).


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Himbauan yang dilakukan personel Aiptu J. Naibaho dan  Aipda Erik Marbun saat melakukan pengamanan penyaluran penerimaan BST (Bantuan Sosial Tunai) kepada 228 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) jumlah uang yang diterima sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).


Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan terdapat 4 Desa yang mendapat BST (Bantuan Sosial Tunai) dari pemerintah dengan rincian Desa Ofa Padang Mahondang 38 KPM, Desa Padang Mahondang 184 KPM, Desa Sei Piring 2 KPM, Desa Tunggul 45 sebanyak 4 KPM.


"Dalam pelaksanaan pengamanan penyaluran penerimaan BST, personel memberikan himbauan kepada warga masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan pegawai kantor Pos untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru,"kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap.


Selama berlangsungnya kegiatan pengamanan penyaluran penerimaan BST, Kapolsek menyebutkan berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.


"Kita berharap agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu Kepatuhan Protokol Kesehatan untuk mangantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19,"tutup Kapolsek.(m.achyar)

Posting Komentar untuk "Polsek Pulau Raja Polres Asahan Pengamanan Penyaluran Penerimaan BST dan Berikan Himbauan Prokes"