-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aksi pencurian sepeda motor di desa Sempajaya, pelaku sudah 4 hari mengintai targetnya

    Teguh Andika Simanjuntak
    Selasa, 15 Februari 2022, Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T15:41:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tanah Karo, Indometro.id

    Aksi Pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah Rumah makan ayam penyet yang berada di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. pada Minggu, (13/2/2022) kemarin yang dilakukan oleh pelaku Topik alias Reza (30) warga Jalan Pancing Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara ternyata pelaku sudah 4 hari mengintai targetnya. 

    "Pelaku pencurian ini sudah 4 hari Berturut turut mengintai targetnya sebelum melakukan pencurian" ujar Kapolsekta Berastagi, Kompol L Marpaung melalui Kanitreskrim Polsekta Berastagi Ipda H.F. Marpaung, SH, MH Pada Selasa, (15/2/2022) ketika di konfirmasi di Polsekta Berastagi.

    Lebih lanjut, Kanitreskrim Polsekta Berastagi, Ipda H.F. Marpaung menjelaskan, pelaku pencurian ini melakukan aksinya pada Minggu (13/2/2022) dini hari, Setelah selama 4 hari mengintai targetnya, dan merasa sudah cukup aman pelaku masuk ke rumah makan ayam penyet tersebut melalui belakang rumah makan tersebut dan pelaku menutup bagian depan rumah tersebut dengan terpal plastik agar aksinya tidak kelihatan. 

    Dalam aksinya ini, pelaku mengambil sebuah sepeda motor Yamaha nomor polisi BK 6257 OT warna hitam biru, sebuah loud speaker dan sebuah Televisi yang sudah dibalut pelaku dengan kain panjang namun tidak dibawa pelaku. Pelaku ini juga sempat tidur di rumah makan tersebut dan mengganti baju yang ada di tempat tersebut sebelum meninggalkan lokasi pencurian. Lanjutnya

    Dan saat pelaku Pencurian meninggal lokasi tersebut pada Minggu, (13/2/2022) dan membawa sepeda motor dan 1 loud speaker hasil curiannya namun pelaku dilihat pelapor (Korban) Sri Suarni (30) dan suaminya Amarudin (38) warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang pulang dari Medan menuju kediamannya di Berastagi dengan mengendarai mobilnya. 

    Dan tepat di dekat usahanya di rumah makan ayam penyet, korban melihat sepeda motor miliknya merek Yamaha nomor polisi BK 6257 OT warna hitam biru di kendarai seorang laki laki yang tidak di kenalnya. Merasa curiga, korban mengejar dan menghentikan pelaku di dekat SPBU Lau Gendek dengan mobilnya dan langsung menangkap pelaku. 

    Setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor dan loud speaker, korban langsung membuat laporan ke Polsekta Berastagi. 

    Ipda H.F Marpaung menambahkan bahwa dari pemeriksaan bahwa pelaku Pencurian ini baru keluar dari penjara karena kasus narkotika dan pelaku ini sebelumnya pernah diamankan di Polsekta Berastagi karena melakukan percobaan pencurian di SMAN 1 Berastagi. 

    Dan Saat ini, pihak Polsekta Berastagi masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian ini apakah pelaku ini terlibat jaringan pencurian karena pelaku ini berasal dari luar Kabupaten Karo. 

    Dan atas perbuatannya ini, pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini