Tanah Karo, Indometro.id -
Seorang Pelaku berinisial MSA (22) yang merupakan buruh harian lepas di ringkus pihak Satreskrim Polres Tanah Karo. Pelaku di tangkap karena diduga melakukan judi tebak angka Togel pada Selasa, (18/1/2022).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kabag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis pada Rabu, (19/1/2022) menerbangkan bahwa, pelaku ini ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Selasa, (18/1/2022) yang lalu.
" Pelaku di tangkap di Gang Saudara, Kecamatan Kabanjahe pada Selasa kemarin tepatnya di sebuah warung kopi Sitepu" ucap Syahril.
" Pelaku berinisial MSA (22) merupakan warga Perumahan Telkom, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo" tambahnya
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 Buku tulis berisikan rekap togel, 1 buah kupon, Uang Tunai Rp. 200.000, 1 Pulpen dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun. Tutupnya
(T.A.S)