-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Nyolong Sepeda Motor, Riski dan Teman Wanitanya Diciduk Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Kota Medan

    Minggu, 09 Januari 2022, Januari 09, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T02:04:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Simalungun, indometro.id -

    Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri sepeda motor.

    Identitas kedua pelaku yaitu Riski Ramadan Sembiring, warga Jalan Melati No.10, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan seorang peremuan, bernama Debi Aizura Sitepu, penduduk Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Seiputih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.


     
    Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 10 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 06 Januari 2022,  Surat Perintah Tugas : SPT/ 20 / I / 2022 /Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan : Spkap /10 / I /2022/Reskrim.

    Kedua pelaku, diciduk petugas, pada Minggu (9/1/2022) pagi tadi, pukul 10.00 WIB, di jalan Seikambing, tepatnya di halte bus depan Pajak Seikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


     
    Seperti diketahui, perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban Elvikasari, warga Jalan Wibawa Huta VII,  Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.


     
    Pencurian itu terjadi pada hari Selasa, 4 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Bola Kaki No.13, tepatnya di Rumah Makan Ayam Pecak Maha Asik, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

    Kronologis Kejadian

    Di hari kejadaian itu, korban atau pelapor lagi bekerja di Rumah Makan Ayam Pecak Maha Asik, dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat sporty CWP warna merah hitam tahun 2019, Nopol BK 6101 TBK miliknya di depan Mess Rumah Makan Ayam Pecak Maha Asik dan kunci sepeda motor tersebut disimpan di dalam kamar, tepatnya di atas meja.

    Dan tidak beberapa lama, terlapor (pelaku,red) mendatangi pelapor dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik pelapor tersebut, namun pelapor tidak memberikannya.


     
    Selanjutnya, pada saat pelapor mau pulang ke Mess RM. Ayam Pecak Maha Asik, pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A16 warna Hitam kristal juga dibawa pelaku.

    Dan akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 26.100.000 (Dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan merasa keberatan atas perbuatan terlapor, sehingga pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.

    Kronologis Penangkapan

    Lalu, pada Sabtu (8/1/2022), pukul 20.00 WIB, Tim opsnal mendapat informasi, bahwa tersangka pencuri sepeda motor, Riski Ramadan Sembiring lagi berada di Kota Medan, tepatnya di Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

    Mendengar informasi tersebut, pada pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Moses Butar Butar, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Medan.

    Dan pada Minggu (9/1/2022), pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi, bahwa tersangka berada di Pajak Seikambing, tepatnya di Halte  Bus.


     
    Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan pukul 10.00, petugas berhasil mengamankan tersangka Riski Ramadan Sembiring, di halte bus yang berada di Pasar Seikambing.


     
    Selanjutnya, petugas melakukan interogasi  terhadap tersangka.

    Lalu, Riski Ramadan Sembiring menerangkan bahwa sepeda motor yang diambil dari Pematangsiantar dijual teman wanitanya, Debi Aizura Sitepu ke Marelan seharga Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

    Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Moses Butar Butar mengamankan tersangka Debi, di jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Carefour.


     
    Saat ditanyai petugas, Debi pun mengaku kalau sepeda motor korban dijual di Marelan seharga Rp.2.500.000.(Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dia  tidak mengingat tempat menjual sepeda motor tersebut dikarenakan transaksi pada malam hari.

    Dan tersangka juga mengatakan, bahwa dia dipertemukan oleh teman tersangka bernama Dedek dan Santi dengan pembeli sepeda motor yang berada di Marelan.

    Selanjutnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut.


     
    Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu malam  (9/1/2022).
    (JP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini