Reduce bounce ratesindo JPU Kejari Aceh Utara Terima Berkas Tersangka Pencabulan Di Paya Bakong - Indometro Media

JPU Kejari Aceh Utara Terima Berkas Tersangka Pencabulan Di Paya Bakong


Aceh Utara, Indometro.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, terima berkas tahap II Kasus Tindak pidana pencabulan dari Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara, 31 Januari 2022

Pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka berinisial SLM (44) warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kajari Aceh Utara Arif Kadarman SH.

Pihaknya menyebutkan, Berkas tahap II itu diterima oleh JPU Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih SH dan Simon SH MH, beserta Barang Bukti  berupa 1 (satu) potong celana dalam jenis sot warna merah maron dan 1 (satu) potong singlet warna kuning dengan renda depan.

"Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan sebagaimana diatur pasal 48 jo pasal 33 jo pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat", Kata Arif Kadarman SH.

Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut serta untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon. ( Sayful Tanlus )

Posting Komentar untuk "JPU Kejari Aceh Utara Terima Berkas Tersangka Pencabulan Di Paya Bakong"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?