Bondowoso, indometro.id
Rabu 13 Januari 2022 sidang gugatan pada Panaitia Pilkades Kabupaten Bondowoso kembali di buka untuk umum oleh Majlis Hakim, tepatnya di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur sekitar pukul 10-23 WIB
Sidang kali ini adalah tahapan jawab menjawab, berupa Reflik dari Advokat Edi Firman SH.MH. dengan tegas menolak sebuah jawaban, tangkisan atau bantahan (objection) dari para tergugat,
Pada sidang dua pekan yang lalu 30 Desember 2021 setelah pembacaan surat Gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak para Tergugat atau Kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut adalah bantahan terhadap dalil-dalil gugatan atau berupa bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara gugatan Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso.
Untuk diketahui proses jawab-menjawab ini telah berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Para Penggugat. Karena replik merupakan penegasan dari dalil-dalil Para Penggugat setelah adanya Jawaban dari Para Tergugat, sedangkan duplik penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Para Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas kebenaran secara hukum antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam pembuktian.
Advokat Edi Firman sebelum membacakan repliknya dengan tegas mengeluarkan lisensi Advokatnya dalam beracara yang sudah diperpanjang, karena dipertanyakan oleh salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat Wawan Stiawan SH.MH. yang menganggapnya berakhir bulan Desember 2021, akan tetapi sangat lucu sekali karena karena gugatan Para Penggugat didaftarkan tanggal 3 November 2022 sehingga tidak mungkin aturan berlaku surut dan tidak ada relevansinya keberatan tersebut
dalam repiknya Edi Firman dengan tegas menjawab semua serta telah menguliti kelemahan argumentasi hukum dari bantahan dalil-dalil jawaban Para Tergugat bahkan secara explicit Para Tergugat telah mengakui kesalahannya atas Bakal Calon Jakfar Effendi seorang terpidana tipikor diloloskan sebagai Calon Kepala Desa wringin dan begitu pula Tentang Kop dan stempel surat menyurat tidak menggunakan Panitia Pilkades Kabupaten karena tidak diatur dalam perbup bondowoso no. 39 Tahun 2017, padahal ada no.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah pasal 17 dan 18 juncto pasal 3 ayat 3 dan pasal 9 huruf a peraturan bupato no.13 tahun 2013 tentang pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintahan kabupaten bondowoso juncto Bab IV penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat pasal 16 sampai dengan Pasal 19 Bab VII Kop Naskah Dinas Pasal 61 sampai dengan pasal 64 peraturan menteri dalam negeri no.54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah, sehingga terkesan sangat amburadul sekali sebagai pejabat dalam penyelenggaraan pemerinrahan kabupaten bondowos
Bahkan Edi Firman dengan tegas tetap persoalkan surat kuasa pada Kuasa Hukum yang atas nama Samsul Hadi SH. yang tiba-tiba muncul dan hanya menambahi nama Samsul Hadi SH. tertanggal 28 Desember 2021bersama sama dengan Wawan Setiawan, SH., MH., Ahmad, SH., Agus Heriyanto, SH., Deliar Noer Intan Pratama, SH., kuasa hukum yang diberikan oleh MHfud Junaedi, S.Sos., MM., baik selaku Asisten dan Kesejahteraan Masyarakat maupun sebagai Ketua Patia Kabupaten padahal sidang pertama tertanggal 11 Nopember 2021sebelumnya juga telah memberikan kuasa tertanggal 10 November 2021 kepada Wawan Setiawan, SH., MH. Ahmad, SH., Agus Heriyanto, SH., Deliar Noer Intan Pratama, SH., sehinga ada dualisme surat kuasa tidak ada kepastian hukum sebab masing masing surat kuasa mempunyai konskwensi hukum sehingga sangat membingungkan kata Edi Firman
Ini ibarat orang sholat, laksanakan sholat dulu baru mau ambil wuduk,...imbuhnya
Sementara legal standing kuasa hukum Para Tergugat yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal ini Kuasa Hukum Tergugat terkesan mengabaikan atau tidak memahami legal standing sebagai penerima kuasa.
“ ini kan Surat Kuasa yang dibuat tergugat cacat formil karena adanya dualisme surat kuasa dengan format yang sama, hanya menambah Kuasa Hukum baru yaitu P.Samsul Hadi, yang tercantum di Surat Kuasa tertanggal 28 Desember 2021 ini kan double surat kuasa, terus mana yang mau dipakai, sebagai legal standing, apakah surat Kuasa yang pertama tertanggal 10 Nopember 2021 yaitu kuasa hukum Wawan Stiawan, P.Ahmad, Ibu Deliar dan P.Agus Herianto, (empat orang) apa Surat Kuasa tertanggal 28 Desember 2021 untuk Kuasa Hukum P.Wawan Stiawan, P.Ahmad, P.Agus Herianto, Ibu Deliar dan ditambahi P.Samsul Hadi SH.MH. ini gimana seperti tidak faham hukum saja,.. ketusnya
Menurutnya, surat kuasa sangat menentukan, jika tidak cermat dan teliti dampaknya relatif besar dalam penanganan perkara,
“hal ini sangat bertentangan dengan pasal 1 angka 1 jo pasal 3 ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia No 18 Th. 2003 tentang advokat, yang lebih dulu diundangkan pada tahun 2003, sedangkan Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang diundangkan pada tahun 2004” lanjut Edi Firman secara cermat dan rinci
“padahal Kuasa hukum para tergugat adalah para master hukum di Pemerintahan Pemkab Bondowoso, jadi sangat aneh sekali jika dalam sidang kali ini masih belum bisa menyempurnakan surat kuasa sebagai legal standing sebagai penerima kuasa dari pihak Para Tergugat, jadi tidak salah jika terjadi carut marut dalam proses seleksi Pilkades, atau dalam naskah dinas" tuturnya.
Dalam persoalan surat kuasa ini Hakim akan mempertimbangkan keberatan Advokat Edi Firman tentang surat kuasa pada Samsul Hadi SH. selaku Kuasa Hukum dari Para Tergugat.
Lebih lanjut menurut Edi Firman “Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek hukum formil yang harus dilakukan oleh Hakim untuk dapat memberikan Putusan dalam perkara/kasus perdata. Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh Hakim, secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan Madura, dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk di luar Jawa dan Madura” tambahnya menutup komentarnya
Sedangkan P.Wawan Stiawan SH.MH. selaku salah satu Kuasa Hukum dari para tergugat tidak banyak komentar “ tunggu hasil keputusan saja ya...” ucapnya singkat usai sidang kepada awak media
Untuk diketahui sidang berikutnya ditunda tanggal 20-01-2022 kamis mendatang,
(Ahyar Rosyid
Politik memakai segala cara, lanjutkan Bang Edy Firman...Kami sangat salut trhadap langkahmu...Smga berhasil...aamiin
BalasHapusmatur nuwun sahabat semua
Hapus