Reduce bounce ratesindo Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Oleh Anggota DPRD - Indometro Media

Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Oleh Anggota DPRD

 



INDRAMAYU,INDONETRO.ID ,------- anggota dewan DPRD untuk kecamatan Kroya Abdul Rojak bersama H Dalam ,SH dan Uun Roenah S.Pd melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Indramayu nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Indramayu dilaksanakan di aula kecamatan Kroya di Hadapan para kuwu sekecamatan Kroya ,Senin , ( 6/12/2021).

 Mengawali acara sosialisasi Peraturan Daerah Indramayu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Indramayu yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Kroya pada hari ini, Camat Kroya A.Syafruddin AS,MM menyampaikan Selamat datang kepada Yang Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Indramayu untuk Kroya serta kami ucapkan terimakasih kepada semua yang telah berkenan hadir "ucapnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu untuk Kecamatan Kroya Abdul Rojak bersama H.Dalam,SH. dan Uun Roenah,S.Pd. dalam paparan sosislisasi kepada para Kuwu dan Lurah Desa menyampaikan peraturan Daerah Indramayu yang telah ditetapkan di Indramayu pada tanggal 18 Mei 2021 ini berlaku mengikat, kita tidak dapat beralasan tidak tau dengan peraturan yang ada, untuk itu pada hari ini kami paparkan penjelasan 46 Pasal dalam 12 BAB yang terkandung dalam Perda ini sebagai bahan penyampaian bapak ibu semua yang hadir kepada masyarakat Desanya"pungkasnya.


Posting Komentar untuk "Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Oleh Anggota DPRD "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?