Meranti,indometro.id -
Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disase 2019.
Dengan ini Kodim 0303 Bengkalis melalui koramil 02/Tebing Tinggi, Serda D.Sihotang bersama Serda.Amsyaya.D melaksanakan pendisiplinan prokes di jalan Mesjid Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, senin (06/12/2021)
Dalam operasi Tim gabungan 12 Unit R2 ditemui beberapa warga yang melanggar perokes dan mendapat hukuman sosial dari petugas yang melakukan ops pendisiplinan
Adapula dalam giat ini Pemberian himbauan serta sosialisasi pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari agar menghindar terjadinya penularan covid-19," ucap babinsa.
" Memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis.
Kita dapati dalam giat ini masih terdapat dua pelanggar perokes yang kita kena kan sangsi sosial agar merasa kejeraan untuk kedepannya selalu menggunakan masker ", tambahnya.
Dalam giat ini turut dibantu dari jajaraan polsek tebing tinggi serta Satpol PP selama giat ini berlangsung berjalan dengan keadaan aman dan kondusif.**
Anang