-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Perhiasan Emas, M.Husen Divonis PN Banda Aceh 1,5 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Desember 2021, Desember 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T06:40:53Z

    Ads:





    Banda Aceh, indometro.id - ajelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap M Husen salah satu terdakwa kasus kadar perhiasan emas di Banda Aceh, Rabu 22 Desember 2021.


    Vonis itu dibaca secara bergantian oleh Safri selaku ketua majelis, Hasanuddin dan Eti Astuti masing-masing selaku anggota majelis. M Husen dianggap oleh Majelis Hakim telah melanggar hukum karena perhiasan emas yang dijualnya tidak sesuai antara yang tertulis dalam faktur penjualannya dengan kode 99A sedangkan hasil uji laboratorium kadarnya 97,78 persen. Padahal dalam persidangan sebelumnya terdakwa sudah menjelaskan bahwa maksud 99A adalah kode bagi perhiasan emas yang dibuat dari emas batang 99 persen, sedangkan turunnya kadar menjadi 97,78 persen, semata-mata karena proses pembuatan perhiasan yang mengharuskan penggunaan patri pada bagian sambungannya, sebagaimana yang sudah umum dilakukan oleh semua pedagang perhiasan emas. Konsumen pun tidak dirugikan karena perhiasan itu dapat dijual kembali kepada toko terdakwa maupun kepada toko lain dengan kadar yang sama.

    Penasehat Hukum Armia SB didampingi oleh dua rekannya Zulfahmi, SH dan Udin Candra Putra SH usai persidangan kepada awak media menyatakan bahwa vonis itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

    “Pada bagian pertimbangan yang memberatkan dikatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Padahal di dalam fakta persidangan dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada setengah manusia pun yang dirugikan sebagai konsumen. Putusan ini telah menghina akal sehat, sebab kalau dibilang merugikan konsumen, justru fakta persidangan tidak ada seorangpun yang dirugikan. Maka karena itu dengan tegas kami nyatakan banding”, ujarnya.

    Dalam keterangan terpisah, Armia SB juga mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya M Husen Bin Hasyim yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.


    “Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk M Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia” pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini