-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jelang Nataru, Disdik Pematangsiantar Keluarkan Surat Edaran Larangan Libur dan Cuti

    Selasa, 14 Desember 2021, Desember 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T14:37:26Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Simalungun, indometro.id -
    Jelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan  Surat Edaran (SE) terkait libur sekolah akhir tahun 2021. 

    Surat tersebut berisikan tentang libur akhir semester resmi ditiadakan, hingga perubahan pada kalender pendidikan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Pematangsiantar.

    Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung menyatakan bahwa surat edaran Nomor 420/3297 /PP/2021 itu dibuat berpedoman pada SE Nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). 

    Baca Juga  Bupati Taput Hadiri Acara Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
    “Selain kebijakan libur sekolah akhir tahun 2021, kami juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan tidak boleh ambil cuti selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ucap Rosmayana Senin, (13/12/21). 

    Dia menjelaskan, pada surat edaran tersebut juga dituliskan tentang perubahan pada kalender pendidikan tentang pembagian hasil akhir semester para peserta didik.

    Baca Juga  How to begin With the YuanPay Group
    Rosmayana menetapkan bahwa tanggal pembagian rapor dimundurkan. Dimana seluruh satuan pendidikan akan melakukan penyerahan Rapor semester 1 (satu) tahun pelajaran 2021/2022 pada tanggal 6 Januari 2022.

    Seharusnya, setiap sekolah untuk melaksanakan penyerahan Rapor semester 1 (satu) berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu pada tanggal 18 Desember 2021.

    “Kita terpaksa revisi libur semester, yakni menjadi 7 sampai dengan 15 Januari 2022. Hari pertama masuk sekolah pada semester II jatuh pada tanggal 17 Januari 2022,” terang Rosmayana.
    (JP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini