Bengkalis,indometro.id -
Ketua DPD LSM-Basmi Riau melaporkan atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan bantuan biaya Transportasi penerima peserta didik baru (PPDB) yang digunakan melalui Dana Bos Tahap II Bulan Juli Tahun 2021 ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, rabu (24/11/2021).
Ketua DPD LSM Basmi Riau, Arianto saat dikonfirmasi lewat telepon Seluler (whatsapp) membenarkannya telah dimasukkan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri melalui bagian Pidana Khsusus (Pidsus) dengan surat Laporan Nomor : 204/LP/DPD-LSM BASMI/XI/2021.
"Tadi sudah kita masukkanLaporan kita, karena itu sudah dianggap sangat merugikan Negara makanya dimasukkan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis," Ucap Ketua DPD LSM Basmi Arianto.
"Kami DPD LSM Basmi Riau adalah bagian dari masyarakat yang berkepentingan untuk eksis berpartisipasi dalam mendukung program Pemerintah untuk mewujudukan bebas dari Korupsi.
"Selain itu kita dari DPD LSM-Basmi Riau ada juga menduga tindakan korupsi lainnya dalam penggunaan Dana Bos di SDN 2 Mandau maka dari itu kita juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui bagian Pidsus agar memeriksa semuanya termasuk Dana rutin sekolah," tambahnya lagi.
Anang