-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tersangka Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu Menjalani Tahanan Kota

    Nurul Hilal
    Jumat, 01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T04:20:24Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - 
    Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna tahun anggaran 2019  dan tahun anggaran 2020 setelah menemukan 2 alat bukti, Jumat 01/10/2021.

    Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Pringsewu menerangkan besaran anggaran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minum rapat Paripurna tahun anggaran 2019  sebesar Rp. 576.020.000,-  (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Paripurna tahun angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). 

    Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama Sdri. SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021.

    "Modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna. Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", terang Median Suwardi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam siaran persnya.
     
    Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah)

    Terhadap tersangka SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik.

    Selanjutnya keluarga dari tersangka telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, selain itu pihak tersangka dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung.(NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini