Jakarta, Indometro.id –
Upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem/NLE),
penggunaan Single Submission Pabean Karantina (SSm QC) dipeluas implementasinya
ke Merak. NLE merupakan wujud nyata strategi pemerintah dalam menghilangkan
hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang, serta mendorong pengurangan biaya
logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk
menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan
transparan.
“Kita berupaya untuk
melakukan simplifikasi layanan pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat
Integrasi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian
Keuangan Erwin Hariadi dalam Sosialisasi Modul SSm QC kepada importir dan
perusahaan pengurusan jasa kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Senin (04/10/2021), dikutip dari laman Kemenkeu.
Dengan menerapkan SSm
QC yang didukung kolaborasi profil risiko instansi Karantina dan Bea Cukai,
pelaku usaha hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan
barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pertimbangan
profil risiko tersebut yang akan menentukan pemeriksaan dilakukan secara
bersama antara BC dan Karantina atau dilakukan pemeriksaan mandiri oleh
instansi terkait.
Disebutkannya selain memudahkan
pelaku usaha, implementasi SSm QC juga menjadikan proses pengajuan pada
Kementerian/Lembaga terkait dapat diukur karena Standar Operational Procedure
bersama dan service level agreement. Pada gilirannya selain meningkatkan
validitas dan sinkronisasi data, SSm QC diyakini mampu menurunkan biaya dan
membuat waktu proses layanan makin efisien.
“Implementasi SSm QC
terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas
karantina,” jelas Kepala LNSW M. Agus Rofiudin dalam kesempatan terpisah.
Sejak bulan Juni 2020
hingga September 2021, estimasi penghematan biaya melalui program ini tercatat
25,29% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 14,72%.
Sebelumnya, SSm QC
telah diberlakukan pada empat pelabuhan yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung
Perak, dan Tanjung Priok. SSm QC akan terus diperluas implementasinya di
sejumlah pelabuhan lain. Dengan demikian SSm QC diharapkan akan dapat
berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan
meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. (*)
Posting Komentar untuk "Single Submission Pabean Karantina Diperluaskan ke Merak Sebagai Komitmen Terapkan NLE"