-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 4 Kasus Menonjol

    Redaksi
    Sabtu, 02 Oktober 2021, Oktober 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T17:09:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    Labuhanbatu, Indometro.id – 
    Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
    Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H, Jumat (1/10/2021).

    Pertama adalah Kasus Perjudian Tembak Ikan TKP di Dusun II Ujung padang Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan 4 (Empat) tersangka di antaranya GS, 41 Tahun (Pemilik Tempat), MS 20 Tahun, SM 21 Tahun, dan MRS 17 Tahun, untuk MRS di karenakan yang bersangkutan masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor.

    Dan kedua, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT),TKP di Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dengan pelaku 2 orang yaitu ME 36 tahun, dan FA 21 Tahun, Kasus ini terjadi pada hari Senin 27 September 2021.
    Dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) potong celana pendek, 1 (satu) potong kaos Oblong, 1 (satu) potong selimut warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra, 2 (dua) buah cincin emas, 2 (dua) buah Smartphone, 1 (satu) buah Kipas Angin, 1 (satu) buah rice cooker, dan 1 (satu) buah kotak HP Oppo.

    Kasus ketiga pencurian yang terjadi di Jl Aek Paing Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 dengan tersangka RP 29 tahun, korban atas nama MGW 21 Tahun, antara korban dengan pelaku saling kenal, pada saat kejadian pelaku meminta tolong kepada korban agar mengantarkannya pulang, pada saat di tengah jalan pelaku mengancam korban dengan pisau dan membawa Lari sepeda motor Yamaha Nmax.




    Pada hari Jum’at (17/9) sekira pukul 23.30 Wib pelaku di amankan petugas di rumahnya di Jl Torpisang Mata Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

    Untuk kasus yang ke empat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan pelaku Sur (32) merupakan ayah dari korban.

    Bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku sejak korban berumur 5 (lima) tahun namun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban pelaku dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga pelaku merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.

    Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) tahun.
    Atas perbuatannya Sur di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

    (*)

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini