Reduce bounce ratesindo Poldasu Ambil Alih Kasus Perkara Korban Aniaya Dijadikan Tersangka di Pasar Gambir - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Poldasu Ambil Alih Kasus Perkara Korban Aniaya Dijadikan Tersangka di Pasar Gambir



Medan, Indometro.id-
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengambil alih kasus perkara Liti Wari Iman Gea (37), pedagang Pasar Gambir, Desa Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (9/10/2021) malam, didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles di halaman Mapolrestabes Medan.
Hadi menjelaskan, karena polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim, yang bakal menangani perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS.

Dikatakannya, BS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. “Tim kini sedang mengejar dua pelaku lainnya, yaitu DD dan FR, kami imbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” jelasnya.
Hadi mengatakan, tim akan mendalami kembali kronologi untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Laporan balik dari tersangka BS, Saudari Liti Wari Iman Gea (LG) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Dit Reskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, dalam kasus tersebut Poldasu turut prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang dijadikan tersangka. “Pak Kapolda minta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ujarnya.

Selain itu, Hadi meminta kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Poldasu yang bekerja secara profesional mengatasi perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” tukasnya.

(Haris / Lm 009).

2 komentar untuk "Poldasu Ambil Alih Kasus Perkara Korban Aniaya Dijadikan Tersangka di Pasar Gambir"

  1. Kita sangat menyayangkan proses penyidikan yang dilakukan oleh polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Seorang korban yang sudah jelas-jelas di aniya oleh Beny cs, dijadikan tersangka. Kita sangat berharap adanya keadilan hukum buat korban..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju , semoga kedepannya semoga tidak ada lagi kasus perkara sperti ini terjadi . Sebab ini bisa merusak tatanan dan Citra Kepolisian yg sudah sejauh ini dikenal masyrakat dan bangsa ini dapat dibanggakan yg juga sebagai pengayom dan pelindung bagi yg seharusnya mendapt perlindungan.

      Hapus

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan