-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    PH Arwan Keberatan Dituntut Satu Tahun Penjara Pasal 317 :Ia Tak Pernah Diperiksa

    Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T04:29:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    PH Arwan Keberatan Dituntut Satu Tahun Penjara Pasal 317 :Ia Tak Pernah Diperiksa 


    Jakarta, indometro.id - Arwan Koty melalui Tim Penasihat Hukumnya keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun penjara karena  semua dakwaan dan tuntutan JPU yang dibacakan tidak sesuai fakta persidangan. Keterangan keterangan saksi banyak yang ditambahkan dan dikurangi serta barang bukti yang tidak ada dalam berkas perkara juga digunakan untuk menuntut terdakwa bersalah. Apalagi Terdakwa dituntut dengan Pasal 317 KUHP, dimana  tidak pernah diperiksa sama sekali dari awal perkara dan dakwaan hingga tuntutan atas pasal tersebut.

    "Keberatan kami juga, ada dua hal yakni Jaksa menuntut Arwan Koty, terdakwa ini, klien kami ini dengan pasal 317 KUHP, yang mana dia tidak pernah diperiksa sama sekali terhadap pasal tersebut, yang mana dapat disebut Penyesatan hukum dengan menyeludupkan pasal dan menyeludupkan barang bukti yang sebelumnya tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aristoteles kepada wartawan yang diikuti oleh indometro.id, usai persidangan, di Jakarta, Kamis (7/10/2021). 

    Lebih lanjut Aristoteles menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan, Arwan Koty diperiksa sebagai terlapor atas tuduhan Pasal 220 dan pasal 263 KUHP, namun kemudian Pasal 263 itu menghilang pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sehingga disangkakan hanya Pasal 220 KUHP.

    "Dimana pada saat dikepolisian, klien kami ini diperiksa sebagai terlapor dengan Pasal 220 dan 263 KUHP, pasal 263 KUHP ini hilang pada saat client kami ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen, tunggal pasal 220 KUHP saja dan ini juga sudah terbukti di fakta persidangan sebelumnya yang terdakwa konfrontirkan dengan pernyataan JPU Abdul Rauf sebelumnya dikantor Kejagung bahwa hanya pasal 220 KUHP dan tidak ada pasal lainnya pada saat berkas dinyatakan P21 dalam tahap 2," jelasnya. 

    Penasihat Hukum menegaskan bahwa Jaksa tadi mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Arwan Koty dengan pasal 220 tidak tepat karena yang dirugikan adalah kepolisian. 

    "Oh terimakasih saya bilang. Namun, Pasal 317 KUHP yang dituntutkan terhadap klien kami itu juga cacat hukum karena client kami/ Terdakwa tidak pernah diperiksa hingga saat ini. Pada saat setelah berkas dinyatakan P21 dalam tahap 2 tiba-tiba muncul adanya Pasal 317 KUHP tersebut," tegasnya.

    Menurut Hukum, kata Aristoteles, ketika kliennya dituduh dan atau diperiksa ada Haknya sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Hak Tersangka diangka 2 "berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai" Namun ketika dalam persidangan masuk kedalam agenda dakwaan dan tuntutan, pasalnya dari Pasal 220 KUHP dengan menyeludupkan Pasal 317 KUHP itu menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

    "Jadi Hukumnya begini, orang dituduh, orang diperiksa, terkait pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu, tetapi di ujungnya jaksa menuntut dia dengan Pasal 317 KUHP yang Terdakwa tidak pernah diperiksa pula, harusnya tuntutan ini batal demi hukum karena adanya penyeludupan pasal," cetus Penasihat Hukum. 

    Aristoteles sangat yakin atas dasar cacat hukum yang dilakukan Jaksa dalam surat tuntutan tersebut, karena pasal 317 KUHP adalah penyeludupan pasal, Arwan Koty pasti dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

    "Jadi saya yakin besok pasti bebas," tukasnya. 

    Penasihat Hukum menilai bahwa dakwaan hingga tuntutan jaksa banyak sekali yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dari barang bukti hingga saksi-saksi yang dari JPU maupun keterangan saksi-saksi A de charge dari pihak Terdakwa serta penyeludupan barang bukti dan yang paling penting adalah tuntutan Pasal 317 KUHP terhadap Arwan Koty yang merupakan penyeludupan hukum/pasal. 

    Dia memaparkan, seperti keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, bahwa pengaduan pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang. Berarti seseorang ini, harus orang, seperti Muzakir bilang. 

    Sedangkan kliennya melaporkan perbuatan Indotruck yang mana Direktur Utamanya adalah Bambang. Tapi Bambang dilaporkan bukan dalam kapasitas pribadinya. 

    "Jadi perbuatan suatu perseroan yang namanya Indotruck utama. Jadi 317 KUHP itu tidak tepat, apalagi terdakwa tidak pernah diperiksa terkait pasal tersebut," pungkasnya. 

    Sebelumnya dalam persidangan Jaksa menuntut terdakwa Arwan Koty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 317 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. 

    "Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa Arwan Koty Dengan pidana Penjara selama 1 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021). 

    Dalam mengambil keputusan tuntutan terhadap terdakwa Arwan Koty, Jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

    "Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan," timbang Jaksa. 

    Kemudian hal-hal yang memberatkan, Jaksa menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan Sehingga mempersulit jalannya persidangan.

    "Perbuatan terdakwa telah menyudutkan nama baik Distributor Utama dan Saksi Bambang Priyono," tukas Jaksa. 

    Sidang yang dipimpin oleh Arlandi Triyogo pada Kamis (7/01/2021) merupakan sidang pembacaan tuntutan yang sempat mengalami penundaan sebanyak 2 kali pada pekan sebelumnya.

    Namun dalam persidangan, terjadi sebuah peristiwa mengharukan, istri dari terdakwa Arwan Koty menginterupsi jalannya sidang dan berteriak memprotes isi  tuntutan jaksa yang dinilainya telah merugikan sang suami terkait pasal yang dikenakan oleh jaksa dalam perkara jual beli alat berat excavator tersebut.

    Selain itu, terdakwa Arwan Koty dan Penasihat Hukumnya meminta agar majelis hakim mendengarkan kesaksian satu orang lagi untuk  membuktikan bahwa unit excavator memang belum diterimanya.

    Namun Hakim Ketua keberatan dengan alasan sidang telah memasuki agenda tuntutan, dan meminta agar jaksa penuntut umum melanjutkan pembacaan surat tuntutannya. 

    Jaksa menyimpulkan dalam pembacaan tuntutannya, terdakwa Arwan Koty telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP dan menuntut agar majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Arwan Koty.

    Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Aristoteles dkk menilai tuntutan yang diajukan ngawur sekali, karena hanya dikorting 4 bulan dari  ancaman hukuman maksimalnya.

    Aristoteles juga menyayangkan sikap hakim ketua yang tidak mengabulkan permintaan pihaknya terkait saksi yang menguatkan bahwa proses penerimaan unit excavator di Nabire Papua pada Nopember 2018 lalu itu tidak ada. Padahal salah satu hakim anggota sebenarnya terlihat mengakomodir kemauan dari terdakwa Arwan Koty dan penasihat hukumnya.

    Atas tuntutan jaksa tersebut, Tim Penasihat Hukum Arwan Koty akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk agenda minggu depan yang direncanakan pada 19 Oktober 2021.

     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini