-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Memenuhi persyaratan pendaftaran Program Sekolah Penggerak (PSP), Pemkab Bener Meriah Lantik Kepala Sekolah Baru

    batnews.site
    Sabtu, 02 Oktober 2021, Oktober 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T13:00:26Z

    Ads:

    Bener Meriah, indometro.id -

    Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si mewakili Plt. Bupati Bener Meriah melantik Kepala Sekolah TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Bener Meriah bertempat di Aula Dinas Pendidikan setempat, Sabtu (02/10).

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Kepala Sekolah di Jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia dan kekosongan kepala sekolah karena kepala sekolahnya mendapat promosi sebagai pejabat struktural di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah beberapa bulan yang lalu serta memenuhi persyaratan pendaftaran Program Sekolah Penggerak (PSP).

    “Pelantikan ini kita lakukan untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional kepala sekolah yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia dan kekosongan kepala sekolah karena kepala sekolahnya mendapat promosi sebagai pejabat struktural di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah beberapa bulan yang lalu serta memenuhi persyaratan pendaftaran Program Sekolah Penggerak (PSP)”, Sebut Sekda

    “Pemenuhan syarat dan kriteria satuan pendidikan untuk mendaftar sebagai peserta Program Sekolah Penggerak seiring ditetapkannya Kabupaten Bener Meriah sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak tahap 2 tahun 2021 merupakan salah satu alasan utama pelaksanaan rotasi kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP.

    Dimana kepala sekolah harus memiliki sekarang-kurangnya satu kali masa tugas kepala sekolah, sehingga untuk kepala sekokah yang akan memasuki masa pensiun 4 tahun ke depan dan kepala sekolah yang akan melebihi periode menjabat sebagai kepala sekolah pada sekolah yang potensial harus dilakukan rotasi, sesuai permen Dikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”, jelas Sekda

    Tambah Sekda “syarat kepala sekolah definitif itu antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal S.1/D.4, pangkat minimal III.c, memiliki sertifikat pendidik serta memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang diperoleh melalui Penguatan Kepala Sekolah atau Diklat Calon Kepala Sekolah”.

    “Penempatan ini merupakan perwujudan perhitungan Konkrit terhadap semua syarat, Kapasitas,Kredibilitas dan kompetensi yang dimiliki Bapak dan Ibu yang kami lantik pada hari ini, kami yakin bahwa Saudara Sekalian dapat melaksanakan tugas dengan baik disekolah yang akan bapak/ibu pimpin”, “Tingkatkan kinerja, benahi sekolah dan lakukan perubahan secara Konprensif ke arah yang lebih baik termasuk capaian vaksinasi khusus untuk jenjang SMP”, Lanjut Sekda

    Sekda Haili Yoga juga berharap agar kepala sekolah yang dilantik untuk sesegera mungkin melakukan singkron DAPODIK dan mendaftar sebagai Kepala Sekolah Penggerak.

    “Kami mohon Bapak/Ibu untuk sesegera mungkin untuk melakukan singkron Dapodik dan medaftar sebagai kepala sekolah penggerak”, pinta Sekda mengakhiri arahannya.

    Hadir dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini Asisten 1 Setdakab Bener Meriah , Drs. Mukhlis, Asisten 2 Setdakab Bener Meriah, drh. Sofyan, Kepala dan Jagaran BKPP, Kadis dan Jajaran Dinas Pendidikan, dan Para Kepala Sekolah yang dilantik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini