-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum Bacakades Ramban Wetan Datangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD)

    Senin, 18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T14:43:49Z

    Ads:

    Bondowoso, Indometro.id
    Edi Firman SH.MH. selaku kuasa hukum bacakades Desa Ramban Wetan (Ahmad Rofiki Bahtiar) datangi kantor pemberdayaan masyarakat dan desa  (DPMD) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur senin 18 Oktober 2021 siang.

    hal tersebut berkaitan dengan hasil verifikasi data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacakades Ramban Wetan Kecamatan Cermee, 

    diduga pihak panitia Kabupaten Bondowoso tidak transparan dengan hasil verifikasi data sebagai bakal calon kades 

    pasalnya diketahui setelah Edi Firman SH.MH. mendatangi panitia desa H.Munawir Ghozali sabtu 17 Oktober 2021, di kediamannya (Desa Ramban Wetan) dan bertanya tentang sebab tidak memenuhi syarat Ahmad Rofiki Bahtiar bacakades Ramban Wetan.

    namun H.Munawir Ghozali selaku ketua panitia pilkades ditingkat Desa Ramban Wetan, mengatakan tidak tahu sebab musababnya...

    dengan ketidaktahuan ketua panitia pilkades Desa Ramban Wetan, Kuasa Hukum Ahmad Rofiki Bahtiar bacakades Ramban Wetan (Edi Firman SH.MH.) segera mengambil langkah dan sikap dengan mendatangi kantor DPMD Kabupaten Bondowoso, untuk menanyakan tidak memenuhi sayarat kliennya sebagai bakal calon kades...

    namun sayangnya Kepala DPMD Kabupaten Bondowoso (Haeriyah Yulianti, S.Sos ) tidak ada ditempat, dan menurut informasi dari stafnya masih ada kegiatan diluar, sehingga Edi Firman memberi no telephone plus WA agar mempermudah komunikasi dan  menghubunginya..

    "saya barusan sudah ke kantor pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso untuk menanyakan berkas kelengkapan milik klien saya serta mau minta surat serah terima berkasnya serta ceklist data bakal calon,untuk di ketahui apa sebabnya kok dianggap tidak memenuhi sayarat, agar tidak ada kecemburuan sosial,serta menjaga kondusifitas..tutur Edi Firman yang juga sebagai Dosen di Universitas Bondowoso ini.

    “karena klien saya punya hak untuk tahu sebab tidak memenuhi sayarat sebagai BACAKADES, tapi kalau nantinya diketahui ada permainan data maka akan saya tuntut secara hukum, siapa saja yang terkait”..lanjutnya saat dikonfirmasi media Indometro usai keluar dari kantor DPMD siang 18 Oktober 2021

    “saya sangat heran sekali padahal verifikasi  kelengkapan  administrasi  Bakal  Calon  Kepala Desa oleh   Panitia Kabupaten itu kan berdasarkan  dokumen  yang sudah  dilakukan  penelitian  dan klarifikasi  oleh  Panitia Pemilihan Kepala Desa ditingkat desa dan kecamatan, tapi setelah ada pengumuman hasil verifikasi data kok panitia ditingkat bawah malah tidak tahu apa-apa, ini gimana mekanismenya, padahal hierarkinya sesama panitia wajib sama-sama tahu, terutama bakalcalon, karena yang bersangkutan secara langsung itu juga wajib tahu apa yang terjadi dari hasil verifikasi datanya,…lanjut Edi Firman dengan nada kesal

    “bahkan saya sudah memberikan no telephone saya pada salah satu staf dikantor DPMD agar bisa menghubungi saya dan untuk mempermudah komunikasi,berhubung kepala dinasnya tidak ada, tapi jika dalam waktu dekat ini tidak ada informasi maka saya akan lakukan upaya-upaya hukum baik secara perdata atau pidana kepada pihak-pihak terkait” tegasnya seraya mengahiri statementnya

    untuk diketahui Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati

    (Ahyar Rosyid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini