Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam operasi yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi gencar dilaksanakan, Minggu malam (10/10/2021) pukul 21.00 wib.
Petugas yang dilibatkan diantaranya Polri 4 personel dan TNI 1 personel.
Sasaran ops yustisi yakni bagi masyarakat / pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalinsum Desa Gunung Para Ke Dolok Merawan Kab. Sergai.
Selanjutnya kepada para Pemilik Usaha Toko, Kedai/Warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Desa Gunung Para Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Pada operasi kali ini dipimpin oleh : Kanit Patroli Polsek Dolok Merawan Ipda T Damanik dengan memantau masyarakat / pengendara yang sedang melintas di Jalinsum dan kedai/warung nasi milik Buyung di Jalinsum Desa Gunung Para Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Petugas memberikan imbauan secara humanis juga membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19, termasuk para Wira Usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/operasional usahanya sesuai Surat Instruksi oleh Pemerintah RI.
Dan secara humanis petugas memberikan teguran lisan dan membagikan masker serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai INMENDAGRI Nomor : 32 Thn 2021, Instruksi Gubsu Nomor :188.54/35/INST/2021, dan Terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021.
(AS/IY)