-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Johnny G Plate : Kominfo Perkuat Monitoring SFR

    Redaksi
    Selasa, 19 Oktober 2021, Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T07:23:17Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id -
    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan spektrum frekuensi radio menjadi tulang punggung transformasi digital.

    “Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital. Makanya, kita harus mengolahnya serta mengaturnya dengan baik,” jelasnya usai melakukan pengecekan Armada Sistem Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) 2021 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). 

    Menurutnya , Kementerian Kominfo melakukan monitoring terhadap penggunaan frekuensi ilegal secara rutin untuk menjaga agar tidak terjadi interferensi yang merusak (harmfull interference).  

    “Interferensi frekuensi itu ada di mana-mana, banyak sekali. Kalau mau didata semua ada di level spektrum, termasuk spektrum untuk keamanan penerbangan,” jelasnya 

    Andai ditemukan kenali adanya interferensi antar radio dengan yang lain, Menkominfo menyatakan gangguan itu akan dapat membahayakan salah satunya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan. 

    “Jadi, dilakukan monitoring radio di wilayah bandara atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan. Juga, untuk kepentingan rakyat. Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik,” terangnya.

    Pelaksanaan monitoring frekuensi dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.  “Pengawasan itu dilakukan dengan menggunakan sarana Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) yang berfungsi untuk melakukan observasi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, dan penertiban penggunaan frekuensi radio,” tutur Menteri Johnny. 

    Menkominfo menjelaskan, saat ini di indonesia banyak terjadi interferensi akibat penggunaan perangkat radio ilegal yang dibuat di dalam negeri. Menurutnya, sekalipun dalam setiap spektrum itu sudah dipasang gold band, namun apabila power-nya tinggi maka bisa mengganggu frekuensi lain. Oleh karena itu, monitoring di seluruh wilayah Indonesia terus dilakukan anpa henti.  

    “Di dalam negeri, di rakit-rakit bisa memancar, lalu tidak jelas spektrumnya menabrak spektrum yang resmi. Karena menggunakan power yang berlebihan, akhirnya mengganggu spektrum yang di dekatnya,” ungkapnya.

    Kementerian Kominfo juga melakukan pendataan dan pendaftaran perangkat agar dapat meminimalkan potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat itu dioperasikan.

    “Agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata. Untuk apa? Supaya spektrumnya tidak tabrakan aplikasi yang lain. Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan,” pungkasnya. (*)








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini