-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Alumni dan Mahasiswa di USU Menjadi Tersangka Kasus Narkoba

    redaksi
    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T09:30:09Z

    Ads:

     


    Medan, Indometro.id -- 

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait peredaran narkoba di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
    Tiga tersangka itu antara lain berinisial JHS (28) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi (alumni FIB USU); DM (23) warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (mahasiswi Budi Darma) dan FAY (21) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rogan Hilir, Provinsi Riau (mahasiswa Budi Darma).

    "Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni ganja dari tersangka JHS seberat 265 gram, ganja tak bertuan seberat 243,6 gram," kata Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan, Medan, Senin (11/10).

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    BNNP Sumut melakukan penggerebekan di FIB USU pada Sabtu (9/10) pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Dari pengungkapan itu, diamankan 47 orang. Setelah dilakukan tes urine. Dari pemeriksaan itu diketahui ada 31 orang positif menggunakan narkoba dan 16 orang negatif narkoba.

    "Setelah didata, dari 31 orang tersebut 20 di antaranya mahasiswa USU terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya masyarakat biasa dan ada juga mahasiswa Unimed (Universitas Negeri Medan)," ujar Toga.

    Belakangan diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok tersangka JHS alumni FIB USU. Ganja tersebut sebagian sudah dibungkus plastik kecil dan siap edar. Dari pemeriksaan JHS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang wanita berinisial DM.

    "Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada 10 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan teman laki-lakinya berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung Nomor 80 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Medan," papar Toga.


    Berita ini dilansir dari CNNIndonesia. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini