Reduce bounce ratesindo Tak Patuhi Rekomendasi BPK RI, Kepala BPBD dan PPK Labuhan Batu Diduga Rugikan Negara. - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Tak Patuhi Rekomendasi BPK RI, Kepala BPBD dan PPK Labuhan Batu Diduga Rugikan Negara.




Medan, Indometro.id -
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, berdasarkan hal itulah dugaan Kepala BPBD dan PPKnya tak patuhi Rekomendasi BPK.RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor. 72/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 17 Desember 2020 demikian penjelasan Ratama Saragih responder BPK. RI kepada media Senin (13/9/2021)


Lanjut kata Kedan Ombudsman RI ini bahwa dalam pasal 59 ayat (1)  Undang-undang nomor. 1 Tahun 2004 jelas di amanatkan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang,  harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " bahkan dalam ayat (2) ditegaskan bahwa bendahara,  pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melakukan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut " jelas Ratama.

Selain itu lanjutnya, bukan saja Undang-undang yang dilanggar,  ada Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
"  bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud " sebutnya.


Ia menilai akibatnya Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 bidang kesehatan yang digunakan untuk pembayaran belanja perjalanan dinas penjagaan siaga posko-posko pada gugus tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhan Batu  Tahun Anggaran 2020 ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp. 208.560.000,00 alias merugikan negara/daerah.

" Aparat penegak hukum harus aktif dan sensitif mengawal uang negara, apalagi anggaran penanganan Covid-19 yang sangat Urgen pengawasan pelaksanaannya "  tegasnya.



(IY)

Posting Komentar untuk "Tak Patuhi Rekomendasi BPK RI, Kepala BPBD dan PPK Labuhan Batu Diduga Rugikan Negara. "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan