-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Patuhi Rekomendasi BPK RI, Kepala BPBD dan PPK Labuhan Batu Diduga Rugikan Negara.

    Redaksi
    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T04:40:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Medan, Indometro.id -
    Pasal 18 ayat (3) Undang-undang nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, berdasarkan hal itulah dugaan Kepala BPBD dan PPKnya tak patuhi Rekomendasi BPK.RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor. 72/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 17 Desember 2020 demikian penjelasan Ratama Saragih responder BPK. RI kepada media Senin (13/9/2021)


    Lanjut kata Kedan Ombudsman RI ini bahwa dalam pasal 59 ayat (1)  Undang-undang nomor. 1 Tahun 2004 jelas di amanatkan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang,  harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " bahkan dalam ayat (2) ditegaskan bahwa bendahara,  pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melakukan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut " jelas Ratama.

    Selain itu lanjutnya, bukan saja Undang-undang yang dilanggar,  ada Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
    "  bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud " sebutnya.


    Ia menilai akibatnya Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 bidang kesehatan yang digunakan untuk pembayaran belanja perjalanan dinas penjagaan siaga posko-posko pada gugus tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhan Batu  Tahun Anggaran 2020 ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp. 208.560.000,00 alias merugikan negara/daerah.

    " Aparat penegak hukum harus aktif dan sensitif mengawal uang negara, apalagi anggaran penanganan Covid-19 yang sangat Urgen pengawasan pelaksanaannya "  tegasnya.



    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini