-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Jadi Tersangka dan Ditahan oleh Kejagung

    Sabtu, 04 September 2021, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-04T10:12:26Z

    Ads:

    Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Jadi Tersangka dan Ditahan oleh Kejagung


    Jakarta, indometro.id - 
    Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 - 2016, H. RDPS bin M ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 27,65 miliar pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 - 2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis 2 September 2021, menyampaikan siaran pers terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 - 2016.

    "Tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021," kata Leo kepada wartawan yang diterima indometro.id, Sabtu (4/9/2021).

    Kemudian, Leo menjelaskan bahwa pada hari Kamis 2 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.

    Selanjutnya, pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 - 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil) selama 20 hari kedepan lama. 

    "(Penahanan dilakukan) sejak hari ini tanggal 2 September 2021 - 21 September 2021 dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," jelasnya. 

    Leo menerangkan kronologi perkara secara signgkat bahwa tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 - 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000.

    "Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," terangnya. 

    Menurutnya, tersangka Mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu didampingi oleh penasihat hukumnya pada saat pemeriksaan. 

    "Pada saat Tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan akan dilakukan penahanan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum," tuturnya. 

    Leo menegaskan bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu, Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Sumber: Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini