-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Perkara Pencemaran Udara DKI

    Kamis, 16 September 2021, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T09:15:22Z

    Ads:

    Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Perkara Pencemaran Udara DKI

    Jakarta, indometro.id - 
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga atas pencemaran udara di DKI Jakarta Banten dan Jawa Barat dalam sidang final putusan atau vonis hakim atas perkara tersebut. 

    Sidang yang dipimpin Syaifuddin Zuhri akhirnya mengabulkan sebagian gugatan warga atas pencemaran udara di DKI dan sekitanya tersebut. 

    Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan dengan memperhatikan ketentuan pasal 2 UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dari segala peraturan Undang-Undang yang bersangkutan.

    "Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ucap Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). 

    Hakim juga memutuskan dengan menyatakan tergugat 1 (Presiden Joko Widodo), tergugat 2 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK), tergugat 3 (Menteri Kesehatan), tergugat 4 (Menteri Dalam Negeri), dan tergugat 5 (Para Gubernur) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Dalam pertimbangannya setelah mendengarkan 3 saksi dan 5 orang ahli, hakim menilai para tergugat yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI, Banten serta Jawa Barat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pelanggaran hak azasi dan telah lalai tidak memenuhi kewajibannya atas terpeliharanya udara yang sehat, yang mengakibatkan pencemaran linkungan berdampak kesehatan ISPA , bahkan kematian.

    "Menghukum tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambeyen nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk  kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tegasnya. 

    Selain itu hakim juga menyatakan menghukum tergugat 2 untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventaris emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat. 

    Hakim juga memvonis tergugat 3 dengan menghukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 dalam pengendalian pencemaran udara. 

    Kemudian tergugat 4 untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara. 

    Lalu menghukum tergugat 5 untuk melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. 

    Tergugat 5 berkewajiban untuk melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI. 

    "Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara," tutur Saifudin. 

    Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau bagi kegiatannya. 

    Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Menetapkan baku mutu ambeyen daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

    Selanjutnya, terhadap tergugat 5 dijatuhkan hukuman untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam menyeimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi. 

    Menetapkan status mutu ambeyen daerah tiap tahun dan umumkan ke masyarakat. Menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik. 

    "Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya, (dan) menghukum para tergugat untuk membayar perkara  sejumlah Rp 4,255 juta," tukasnya. 

    Kuasa hukum warga penggugat, Ayu Ezra mengaku kaget karena hakim mempertimbangkan seluruh bukti keterangan saksi yang diajukan pihaknya.

    "Kami juga sangat apresiasi putusan hakim karena hakim ternyata membaca seluruh dokumen kami, bahkan saksi dan ahli dari kami semuanya dikutip. Tidak ada kutipan yang dihadirkan dari pihak lawan," kata Ayu Ezra usai persidangan kepada wartawan.

    Ayu sangat mengapresiasi kinerja hakim walau t terbilang cukup lama ,tapi pihaknya percaya itu adalah bentuk kehati hatian hakim. 

    "Tinggal ke depannya, ini kan tingkat pengadilan negeri, kita berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan aja kita memakan 2 tahun," tuturnya. 

    Menurut Ayu, pihaknya dalam gugatannya itu ada 20 poin yang dikabulkan. ada 3 yang tidak dikabulkan makanya hakim mengabulkan hanya sebagian. Ada poin terkait pelanggaran HAM ,ada poin terkait PP itu tidak dikabulkan. 

    "Tapi, kita apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis," tukasnya. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini