-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Komitmen KPK:Ciptakan Pemerintahan Good Clean Government, Konsisten Usut Tuntas Korupsi Tanjung Balai

    Sabtu, 11 September 2021, September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-09-11T09:11:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Komitmen KPK:Ciptakan Pemerintahan Good Clean Government, Konsisten Usut Tuntas Korupsi Tanjung Balai

    Jakarta, indometro.id - 
    Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemberantasan korupsi diberbagai bidang pemerintahan untuk menciptakan pemerintahan yang good clean government tetap konsisten dengan mengusut tuntas perkara korupsi. Hal itu tak terkecuali pada kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai. 

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan informasi terkait penanganan perkara suap lelang jabatan Tanjung Balai dengan tersangka YM dkk.

    Menurutnya, KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan.

    "Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Oktavia Dita S selaku ajudan salah satu pimpinan KPK," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Sabtu (11/9/2021). 

    Ali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. 

    "Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan," jelasnya. 

    "Namun demikian, KPK tidak berhenti di sini. Kami akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya," sambungnya. 

    Menurut Ali, dukungan publik kepada KPK sangat berarti dalam upaya menciptakan budaya bersih tanpa korupsi dilingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

    "Kami berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini," pungkasnya. 

    Sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada (YM) dalam perkara dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai tahun 2019 pada hari Jum'at, 27 Agustus 2021 lalu. 

    Menurut Ali, setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka. 

    Adapun tersangka tersebut yaitu, MSA (M. Syahrial) Walikota Tanjungbalai periode 2016 - 2021, dan YM (Yusmada) Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.    
     
    Ali menjelaskan, guna proses penyidikan, dimana Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

    "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," jelas Ali. 
     
    Sedangkan untuk tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.  

    Kemudian, Ali menerangkan tentang Konstruksi perkara, dimana diduga telah terjadi pada Juni 2019, MSA selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

    Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

    Kemudian, setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

    Menurut Ali, dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

    "Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," terangnya.

    Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Sajali Lubis atas perintah MSA kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta dan YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjung Balai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA.

    Ali menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti mengingatkan para penyelenggara negara, termasuk para kepala daerah, untuk berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

    "Jabatan penyelenggara negara didasarkan pada kompetensi dan merupakan Amanah yang harus dijaga untuk melayani publik, bukan untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

    Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal untuk tersangka YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
     
    Sedangkan untuk tersangka MS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    KPK
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini