-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    HIPMI Minta PLN Perbaiki Tata Kelola Investasi Penyambungan Listrik

    Minggu, 19 September 2021, September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T10:45:19Z

    Ads:


    HIPMI Minta PLN Perbaiki Tata Kelola Investasi Penyambungan Listrik


    Jakarta, indometro.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Perusahaan Listrik Negara/PT PLN Persero melakukan perbaikan tata kelola biaya investasi dalam penyambungan listrik menyusul adanya berbagai keluhan adanya tanggungan biaya investasi penyambungan listrik baru pada kawasan perumahan subsidi, dimana PT PLN Persero meminta Biaya Investasi kepada para pengembang/ developer sebagai syarat untuk dialirkannya listrik.

    Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira mengungkapkan bahwa seharusnya Biaya Investasi Penyambungan Listrik Baru untuk Perumahan Subsidi ditanggung oleh PLN (Persero), Karena Perumahan Subsidi dibeli khusus oleh Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR). 

    Sehingga apabila Biaya Investasi atas Penyambungan Listrik Baru ditanggung oleh Pihak Developer, maka akan berdampak terjadi kenaikan atau tambahan biaya yang dibebankan kepada Para Konsumen. Dengan kejadian ini maka hal tersebut tidak sejalan dengan Program Pemerintah yaitu Satu Juta Rumah.

    Maka seharusnya hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah dalam memberikan kebijakan agar tepat sasaran serta  menyelaraskan dengan Program Presiden Joko Widodo tersebut (1jt Rumah).

    "Kami sebagai perwakilan sekaligus Pengusaha Perumahan Subsidi (Developer) bertujuan ikut andil dalam pertumbuhan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka sudah seharusnya dalam berinvestasi diberikan kepastian, karena yang dialami kami dalam Penerapan Pembayaran Biaya Pembangunan Listrik Baru tidak sesuai dengan standar Permen ESDM No. 27 Tahun 2017," kata Anggaran melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Minggu (19/9/2021).

    Permen ESDM No. 27 itu menerangkan bahwa untuk penyambungan Daya Listrik Baru dikenakan biaya sebesar Rp 1.218.000.

    "Sedangkan Tarif yang diberikan oleh PLN (Persero) dihitung secara rata-rata kurang lebih dikenakan sebesar Rp 2.200.000 sampai dengan Rp 3.800.000 per-unit," tambahnya. 

    Atas kejadian tersebut, Anggawira menegaskan bahwa peningkatan Biaya Pemasangan Listrik Baru itu membuat para pengusaha mengalami kesulitan dalam menentukan Operational Cost dalam Pemasangan Biaya Listrik tersebut.

    Para pengusaha (pihak Developer) menganggap bahwa tidak adanya Kepastian dalam berinvestasi dan tidak transparansi kepada Para Pengusaha Perumahan Subsidi dengan terjadinya perbedaan tersebut, serta hal tersebut tidak sejalan dengan Program Presiden Jokowi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi untuk diberikan Kepastian dalam Investasi guna menunjang pertumbuhan investasi dan ekonomi.

    "Pihak PLN (Persero) menyampaikan kepada kami bahwa dalam melaksanakan Penyambungan Listrik Baru dikenakan Biaya Investasi yang mana ditanggung oleh Pihak Developer. Oleh karena itu, kami keberatan dengan Biaya Investasi tersebut, seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada kami khususnya bagi Para Pengusaha Perumahan Subsidi," tegasnya. 

    Anggawira juga mengatakan sebaiknya Pihak PLN (Persero) mengevaluasi dalam model bisnis atau mencari formulasi yang tepat agar dapat memberikan kepastian investasi bagi para pelaku usaha yang khususunya bagi Perumahan Subsidi.

    Hal itu karena secara harfiah Investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

    "Apabila kami diminta untuk menanggung atas Biaya Investasi tersebut kami mengharapkan adanya imbal hasil dari Biaya Investasi tersebut, namun prakteknya kami tidak mendapatkan hal tersebut," pungkasnya. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini