-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BPN Diminta Cek Implementasi HGU Melalui Kanwil Daerah Sesuai Aturan Tata Ruang

    Redaksi
    Minggu, 19 September 2021, September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T13:41:34Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja)


    Serang, Indometro.id -
    “UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah sangat bagus. Hanya saja, untuk implementasinya investor mau lakukan usaha di tempat kita itu terkait banyak hal, misalnya penyediaan lahan. Makanya kita perlu mengecek HGU yang diberikan pemerintah, dalam hal ini BPN itu bagaimana bisa teraplikasi secara penuh,” ujar Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kanwil BPN Provinsi Banten, di Serang, Jumat (17/9/2021).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta agar (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor wilayahnya di tiap-tiap daerah, untuk mengecek implementasi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan aturan tata ruang yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Menurutnya, tidak melulu implementasi pemanfaatan lahan dalam HGU dapat berjalan optimal. Sehingga, sering ditemukan banyak tanah yang terlantar, atau bahkan melebihi dari hak yang diberikan kepada investor, sehingga terjadi penyerobotan. Karena itu,  ke depannya, jelas Syamsurizal, UU Cipta Kerja mengamanatkan lahirnya Bank Tanah. Salah satu tujuannya adalah menghindari persoalan sengketa tanah antara pelaku usaha, negara, dan masyarakat.

    Dengan adanya Bank Tanah, terdapat kepastian hukum untuk meminimalisir keengganan investor dalam berusaha di Indonesia. “Karena itu dalam UU Cipta Kerja itu ada konsep Bank tanah. Artinya tanah-tanah yang telantar dua tahun tidak diusahakan akan menjadi milik negara dan itu menjadi aset bank tanah di daerah masing-masing. Nanti ada badan yang mengatur soal itu, investasi ini tanahnya, investasi itu tempatnya,” beber Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini.
     
    Dengan terbentuknya Bank Tanah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan negara atas tanah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.
    Dalam Pasal 125 ayat 4 UU Cipta Kerja, disebutkan fungsi Bank Tanah ini adalah melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. 



    (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini