-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sanusi SH MH : Pemekaran Kelurahan Kecamatan Mandau Demi Mempercepat Peningkatan Pembangunan

    Anang
    Sabtu, 07 Agustus 2021, Agustus 07, 2021 WIB Last Updated 2021-08-07T16:16:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


        foto teks : ketua komisi I Sanusi, S.H.,M.H, 

    Bengkalis,indometro.id -

     Pemekaran Kelurahan dan Desa serta Kecamatan kembali di gaungkan oleh segenap lapisan Masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

    Pemekaran di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Menjadi dua Kelurahan dan satu Desa, sehingga total menjadi empat Kelurahan/DesaDesa akan memperjuangkannya, "ujar dari Fraksi Partai PKS, Sanusi, S.H.,M.H, Sabtu (07/08/21).

    Urai Sanusi, untuk Kelurahan Duri Barat dimekarkan satu Kelurahan lagi Total menjadi dua Kelurahan. Sedangkan untuk di Kelurahan Gajah Sakti dimekarkan satu Kelurahan juga menjadi dua Kelurahan. Dan Kelurahan Talang Mandi dimekarkan dua Kelurahan menjadi Total tiga Kelurahan.

    Kemudian Kelurahan Pematang Pudu juga dimekarkan tiga kelurahan, Kelurahan pematang pudu menjadi empat Kelurahan.

    Tambahnya, Untuk wilayah Desa Bathin Betuah masing-masing dimekarkan satu Desa Baru, begitu juga dengan Desa Harapan Baru dimekarkan satu Desa lagi, selanjutnya Kelurahan Babussalam dimekarkan satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan, sehingga total pemekaran kelurahan dan Kelurahan induk keseluruhannya menjadi 20 Kelurahan dan 4 Desa Sekecamatan Mandau.

    Pemekaran Kelurahan dan Desa ini bisa tercapai sesuai harapan, maka akan direncanakan pemekaran Kecamatan tambahan, kita akan mekarkan satu kecamatan lagi untuk Mandau, Kecamatan Baru ini nanti nya akan kita perjuangkan lagi.

    Langkah strategis yang kita ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas, dari pelaksanaan tugas pemerintahan baik dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan dalam rangka terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.

    Berdasarkan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan mengenai penataan kelurahan diatur dalam pasal 18 untuk pembentukan kelurahan, harus memenuhi syarat dasar, Syarat Teknis dan Syarat Administratif.

    Ini salah satu cara dalam melakukan pendekatan untuk percepatan akselarasi pembangunan daerah,"Tambah Yung Sanusi.

    Penduduk Mandau saat ini sudah mencapai berjumlah sekitar 150.806 jiwa, Demikian di sampaikan oleh ketua Bapemperda dan anggota Komisi I Yung Sanusi, S.H.,M.H yang juga Sekretaris Partai PKS Kabupaten Bengkalis ini.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini