-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Medan Area Lakukan Pengecekan Posko PPKM di Pasar Sukaramai

    AESENNEWSSUMUT
    Minggu, 01 Agustus 2021, Agustus 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T11:20:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Medan,indometro.id-
    Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, MH, Didampingi Wakapolsek Tri Eko, Kanit dan Panit lantas beserta personil turun langsung lakukan pengecekan posko-posko PPKM darurat yang berada di pasar Sukaramai. Sabtu 31/07/2021

    Dalam giat kali ini selain mengecek posko-posko PPKM Darurat, Kompol Faidir Caniago juga membagian 50 Helai Masker,dan teguran dan himbauan Protokol kesehatan serta Sosialisasi PPKM Level 4, dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah hukum Polsek Medan Area.

    Berdasarkan UUD No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesi.Kaposek Medan Area. merealisasikan Keputusan pemerintah tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dalam rangka antisipasi Penyebaran Covid 19.

    Dari pantauan awak media, Sabtu, Tanggal 31 Juli 2021 Pukul 11.00 Wib, Kapolsek cek langsung Posko PPKM Pasar Tradisional Sukaramai jalan AR. Hakim Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area.

    Disamping Melaksanakan pengecekan posko PPKM Darurat di pasar Tradisional Sukaramai, Kapolsek juga membagian masker dan beri Himbauan protokol kesehatan, serta Sosialisasi PPKM Level 4, kepada pelaku pembeli di pasar Sukaramai, jalan AR. Hakim Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area.

    Adapun hasil dari kegiatan kali ini Pemberian Masker kepada 50 orang dan Teguran Lisan 11 orang, Tidak memakai masker 9 orang Tidak menjaga jarak 8 orang serta Penempelan brosur himbauan pembagian Surat Edaran dari Walikota Medan Himbauan Sosialisasi, Jumlah pelaku usaha melanggar Nihil, punkas Faidir Chaniago SH, MH.

    Pelaksanaan Pengecekan Posko PPKM Darurat di pasar Tradisional Sukaramai,berjalan dengan aman dan kondusif, dengan mengikuti anjuran kesehatan (Prokes)secara ketat.

    (DD AWI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini