-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Dolok Merawan Gelar Operasi Yustisi di Depan Mako Polsek

    Redaksi
    Selasa, 03 Agustus 2021, Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-03T04:44:14Z

    Ads:

    Polsek Dolok Merawan Gelar Operasi Yustisi 
    di Depan Mako Polsek



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kegiatan operasi yustisi dalam penanganan penyebaran virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra SH diwakili oleh Kanit Sabhara, Ipda TP Damanik, Selasa (3/8/2021) di depan Mako Polsek Dolok Merawan, Sergai.

    Operasi dimulai pukul 8.45 wib dengan petugas yang dilibatkan terdiri dari POLRI 3 Personil, TNI 1 Personil, SATPOL PP 2 Personil (Petugas Trantib Kec)

    Sasaran operasi yustisi tertuju pada masyarakat / pengendara sepeda motor yang sedang beraktivitas di Jalinsum depan Mako Polsek Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab Sergai serta para wira usaha toko, kedai/warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.



    Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat / pengendara motor yang beraktivitas diluar rumah dan di Jalinsum Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan virus Covid-19.

    Dan kepada para Wira Usaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/26/INST/2021/ Tgl. 05 Juli 2021 dan Terusan Surat Instruksi Bupati Nomor : 18.2/443/4046/2021/ Tgl. 05 Juli 2021Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Level-4, Terhitung dari Tgl. 03 Agustus 2021 s/d Tgl. 09 Agustus 2021.

    Kepada para wira usaha oleh personil Ops Yustisi telah diberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga pukul 22.00 Wib dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini